IAIN Cirebon (Semarang) – Kehadiran Prof Dr H Jamali, M.Ag, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan IAIN Cirebon, dalam AICIS 2024 di UIN Walisongo Semarang menjadi Discussant dalam pembahasan paralel diskusi #4 di room 5. Diskusi tersebut memfokuskan perhatian pada dua aspek besar, yakni pendidikan Islam dan penerapan hukum syariah di Indonesia.
Pendidikan Islam menjadi sorotan utama pembahasan, terutama faktor implementasi dan tantangannya dengan budaya lokal. Martin Kustati, seorang peneliti, memberikan perhatian khusus kepada Pembinaan Keluarga Remaja (PKR) di Padang, Sumatera Barat. Martin menggarisbawahi pentingnya membina remaja yang rentan terpengaruh oleh budaya negatif kontemporer. Ia menyarankan adanya buku panduan atau modul dalam PKR, dengan tujuan agar pembinaan dapat berjalan sesuai dengan standar dan acuan ajaran Islam.
Prof. Zulfikar, dalam penelitiannya, membahas pembelajaran berbasis instruksi di Islamic Boarding School. Pembahasan ini mendapat sorotan lebih lanjut, dengan saran dari reviuwer untuk mempertegas perbedaan antara Islamic Boarding School dan Pondok Pesantren. Prof. Zulfikar diimbau untuk menekankan peran unsur-unsur khas pondok pesantren seperti kyai, santri, asrama, masjid, dan kitab kuning.
Diskusi juga mengangkat isu penerapan hukum syariah di Aceh. Terdapat permasalahan dalam implementasi hukuman cambuk terhadap pelaku sexual harassment. Pemerintah Aceh ingin menerapkan hukum syariah, namun masih terkendala oleh kelembagaan hukum yang masih menggunakan pengadilan negeri dan tinggi. Permasalahan serupa muncul dalam ritual penguburan manusia di Aceh yang memiliki aspek tradisional dan sosial. Prof. Abdul Manan, peneliti, menyoroti fungsi sosial dan potensi konflik dengan ajaran Islam. Reviuwer menyarankan untuk memberikan rekomendasi konstruktif dalam membangun harmoni sosial di Aceh.
Prof Dr H Jamali, dalam kesimpulannya, menyatakan bahwa AICIS 2024 menjadi bentuk komitmen dalam menghadirkan pemikiran dan solusi pada isu-isu global, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan dan penerapan hukum syariah. Kedamaian dunia, menurutnya, dapat dicapai melalui pemahaman yang mendalam dan dialog yang konstruktif dalam masyarakat yang beragam.