IAIN Cirebon – Prof Dr H Sugianto, S.H., M.H., seorang Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, telah menyoroti rencana transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat pelayanan untuk semua agama. Inisiatif ini sejalan dengan visi untuk mempromosikan moderasi beragama dan memperkuat kerja sama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Mahkamah Agung (MA). Kamis, (29/02/2024).
Dalam pandangannya terhadap rencana Menteri Agama H. Yaqut Qaulil Qaumas untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan multireligi, Profesor Sugianto menekankan perlunya struktur lembaga yang matang dan penguatan sumber daya manusia agar implementasi transformasi ini berjalan efektif.
“Menciptakan sinergi antara Kemenag dan MA merupakan langkah ambisius yang memerlukan persiapan yang cermat, baik dari segi kelembagaan maupun sumber daya manusia,” ujar Prof. Sugianto.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa transformasi KUA tidak boleh hanya fokus pada pelayanan Islam, tetapi harus mencakup semua agama. Beliau mendukung rencana untuk menyiapkan Pengadilan Agama menjadi satu pusat layanan untuk sengketa dan gugatan dari semua agama—langkah konkret dalam mendukung moderasi beragama.
“Saati ini, kita membutuhkan perubahan regulasi, seperti revisi UU No. 1 tahun 1974 yang kemudian menjadi UU No. 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Sebuah desain terlebih dahulu perlu disusun untuk menciptakan satu pintu yang terakomodir dalam peraturan perundang-undangan,” tambah Prof. Sugianto.
Beliau merekomendasikan pembentukan tim kajian akademis yang melibatkan berbagai ahli untuk merancang regulasi yang mendukung transformasi ini. Menurut Prof. Sugianto, kebijakan ini dapat diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk memperkuat kelembagaan KUA guna persiapan pelayanan kepada semua agama.
“Transformasi KUA bukan hanya perubahan administratif, tetapi langkah besar menuju inklusivitas dan harmoni dalam keragaman agama di Indonesia,” tutup Prof. Sugianto.