- Mahasiswa mengajukan proses aktivasi ke Fakultas masing-masing dengan menyerahkan format aktivasi yang telah diisi, paling lambat tanggal 25 Januari 2016 (form dapat didownload pada berkas form_aktif_kuliah atau diambil di bagian keuangan);
- Wakil Dekan II/ Kabag TU Fakultas mengesahkan form aktivasi yang telah diajukan;
- Mahasiswa menyerahkan form aktivasi yang telah disahkan oleh fakultas ke bagian keuangan, paling lambat tanggl 25 Januari 2016;
- Bagian keuangan mengupload data tagihan susulan ke bank mandiri pada tanggal 26 Januari 2016;
- Mahasiswa melakukan registrasi melalui Bank Mandiri dengan system Mandiri Billpayment dari tanggal 27-29 Januari 2016.
- Setelah registrasi susulan ini tidak ada lagi registrasi susulan berikutnya, dan bila tidak melakukan proses registrasi dan tidak mengajukan cuti maka dinyatakan sebagai mahasiswa nonaktif.
- Mahasiswa nonaktif tidak berhak mendapat pelayanan akademik kecuali mengajukan proses cuti.
- Mahasiswa yang nonaktif selama dua semester berturut-turut dan atau empat semester secara tidak berurutan dinyatakan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon.