PTKN Zona 1 Antusias Ikuti Pendampingan Nasional PPID, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siap Genjot Penyempurnaan Website

UIN Siber Cirebon (Semarang) — Sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dari wilayah Zona 1 — meliputi Jawa, Kalimantan, Bali, NTB, dan NTT — tengah berkumpul dalam agenda nasional bergengsi: Pendampingan Self Assessment Questionnaire bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar oleh Kementerian Agama RI.(25/07).

Memasuki hari kedua kegiatan, suasana diskusi semakin hidup saat sesi dipandu oleh Safrudin, Ketua Tim Pengelola Informasi Kemenag RI, dan Kurniawan, yang memfasilitasi dialog aktif dengan para peserta dari berbagai PTKN. Salah satu isu utama yang diangkat adalah berbagai tantangan dalam pengelolaan website PPID, yang menjadi wajah keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus.

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menjadi salah satu peserta yang aktif menyampaikan pendapat dan progres pengembangan platform PPID mereka. Riyanto, ST., M.Kom, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) UIN Siber Cirebon, menegaskan komitmennya untuk segera menyempurnakan website PPID pasca kegiatan pendampingan ini.

“Kami akan segera sempurnakan website PPID UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon setelah kegiatan ini, sesuai dengan standar dan arahan dari Kementerian,” ungkap Riyanto.

Senada dengan itu, Mohamad Arifin Pranata, Humas Ahli Muda UIN Siber Cirebon, menambahkan bahwa pengembangan website PPID saat ini masih dalam proses atau “on going”, dan pihaknya akan segera menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Rektor.

“Kami akan laporkan langsung hasil pendampingan ini kepada Pak Rektor, karena direncanakan pada pertengahan Agustus 2025 seluruh PTKN akan mengikuti tahap Pra Monitoring dan Evaluasi (Pra Monev) PPID secara serentak, secara daring dan wajib menunjukkan progres konkret dari pengelolaan website masing-masing,” jelas Arifin.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari langkah strategis Kementerian Agama dalam memastikan seluruh PTKN menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik secara profesional dan terstruktur, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui diskusi dan pendampingan yang intensif ini, diharapkan website PPID di lingkungan PTKN dapat berfungsi optimal sebagai kanal utama dalam melayani hak masyarakat atas informasi publik, serta menjadi representasi akuntabilitas lembaga pendidikan tinggi keagamaan di era digital.