IAIN Cirebon – Pada Jum’at, 16 Februari 2024, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) IAIN Syekh Nurjati Cirebon berkunjung ke Kantor Pusat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, guna konsultasi tentang pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dan penjajakan Memorandum of Understanding (MoU), yang dalam hal ini langsung dipimpin oleh ketua PKBH H. Ahmad Khoirudin, MH beserta jajarannya yang terdiri dari Wakil Ketua PKBH Ahmad Dzu Izzin, MH, Sekretaris PKBH Ahmad Ibrizul Izzi, MH dan Bendahara PKBH Ema Nurkhaerani, MH.
Pada prinsipnya, mendaftarkan HaKI sangatah penting mengingat semakin banyaknya kemunculan produk-produk baru, ketatnya persaingan usaha dan ramainya penggunaan teknologi informasi serta semakin banyak pula cara yang dapat dilakukan untuk memajukan usaha. Selain itu, tidak sedikit dijumpai kecurangan-kecurangan terjadi dalam dunia usaha, baik dalam penggunaan merek, paten, dan sebagainya. Untuk itu, diperlukan proteksi akan hak kekayaan intelektual (HKI), yakni hak yang timbul dari kemampuan berfikir, atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk, atau proses yang berguna untuk manusia. Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) menjadi sangat urgen bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha dalam bisnis. Kepemilikan HKI terbagi menjadi dua bidang, yaitu, pertama Kepemilikan Perorangan yang meliputi Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman. Kedua, yaitu Kepemilikan Komunal yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis (IG).
Hal ini bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, serta menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Selain itu pula, dalam dunia akademik pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, bahwasanya banyak para dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa telah menulis dan berkarya berupa buku, jurnal dan artikel. Yang mana mereka masih banyak belum mendaftar kekayaan intelektualnya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham. Hal ini sangat disayangkan karena banyak karya ilmiah yang dihasilkan oleh perguruan tinggi terkhusus pada kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Pada kesempatan tersebut disampaikan tentang pentingnya memberikan perlindungan hukum kepada hak Kekayaan Intelektual, tata cara pendaftaran HKI, hingga langkah yang harus dilakukan apabila terjadi sengketa dalam HKI serta kendala-kendala terkait pendaftaran KI.
Pentingnya pendaftaran KI untuk melindungi suatu karya, serta mendorong industri-industri lokal untuk terus kreatif dan berinovasi. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pada akhirnya, PKBH IAIN Syekh Nurjati Cirebon bertekad untuk mengawal program pendaftaran HKI dengan melakukan sosialisasi kepada UMKM di wilayah Cirebon dan sekitarnya akan pentingnya pendaftaran HKI terutama hak merek yang mereka miliki ke Ditjen KI Kemenkumham. PKBH siap melakukan jasa pelayanan UMKM dalam mengurus pendaftaran hak merek mereka dari awal sampai resmi terdaftar di Ditjen KI. Dengan demikian, para UMKM mendapatkan salah satu bentuk perlindungan HKI dari negara, dan pemiliknya bisa memakai merek dagang/bisnis mereka secara eksklusif.