Pustikom UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Workshop Pelaporan Data PDDIKTI: Tingkatkan Kualitas dan Akurasi Data Akademik

UIN Siber Cirebon — Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon (UIN SSC) melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menggelar Workshop Pelaporan Data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) pada Selasa (19/8/2025) di ruang rapat LPM lantai 3.

Kegiatan ini diikuti oleh para tenaga kependidikan, termasuk pegawai baru (Prakom), dengan tujuan meningkatkan pemahaman teknis sekaligus kualitas pelaporan data akademik di PDDIKTI.

Dalam sambutannya, Abdurrozaq Nasrudin, S.Kom., M.M., Sekretaris UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom), menekankan pentingnya keakuratan data PDDIKTI.

“Pelaporan ini sangat penting karena digunakan untuk banyak hal, mulai dari akreditasi, rencana program studi, hingga layanan bagi mahasiswa sejak masuk hingga lulus. Bahkan, data tersebut berpengaruh terhadap pengajuan beasiswa dan kelanjutan studi mahasiswa,” ungkapnya.

Workshop menghadirkan narasumber dari KOPJA Kemenag, yakni Muhammad Miftah Fudin dan M. Asy’war Saleh, yang memberikan materi komprehensif seputar mekanisme pelaporan, timeline, regulasi terbaru, hingga teknis penggunaan aplikasi Neo Feeder.

Timeline dan Tahapan Pelaporan

Miftah Fudin menjelaskan bahwa pelaporan PDDIKTI dilakukan dua kali setahun, dengan periode ganjil (November–April) dan genap (Mei–Oktober).

Setiap periode memiliki dua checkpoint, yakni:

  1. Tahap 1 (Pelaporan Data Awal Semester): meliputi daya tampung, data mahasiswa baru, mata kuliah, kurikulum, dosen pengajar, KRS, hingga aktivitas kuliah mahasiswa (AKM).
  2. Tahap 2 (Pelaporan Data Akhir Semester): meliputi nilai, update AKM, aktivitas mahasiswa, prestasi, data kelulusan/DO, hingga pengisian checkpoint akhir.

Ia juga menekankan pentingnya melakukan perbaikan data secara tepat sesuai tipe periode, baik untuk perubahan data pokok mahasiswa, transaksi perkuliahan, maupun input mahasiswa baru periode lampau.

Regulasi Terbaru dan Tantangan

Sementara itu, M. Asy’war Saleh menyoroti regulasi terbaru, khususnya Permendikbudristek Nomor 133/M/2023 tentang data pendidikan tinggi. Regulasi ini membawa perubahan signifikan, di antaranya penggunaan NUPTK sebagai identitas tunggal dosen menggantikan NIDN dan NIDK, serta aturan ketat terkait status dosen tetap dan tidak tetap.

“Ke depan, dosen tidak tetap tidak boleh melebihi jumlah dosen tetap karena hal ini berdampak besar terhadap penilaian akreditasi,” jelas Asy’war.

Ia juga menekankan pentingnya backup data sebelum memperbarui ke aplikasi Neo Feeder versi 3.0.1, mengingat sering terjadi error saat peluncuran versi terbaru. Fitur tambahan seperti jam tambahan kuliah, joint degree, double degree, serta kewajiban pengisian data kontak mahasiswa juga menjadi perhatian utama.

Mendukung Akreditasi dan Mutu Akademik

Workshop ini turut membahas aturan akreditasi terbaru, antara lain PerBAN PT No. 27/2024, No. 12/2025, No. 13/2025, dan No. 14/2025. Regulasi tersebut menekankan pentingnya pelaporan data yang valid dan tepat waktu sebagai syarat penilaian mutu perguruan tinggi.

Melalui kegiatan ini, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berharap seluruh pengelola data akademik mampu memahami mekanisme pelaporan PDDIKTI secara menyeluruh, sehingga mutu akreditasi, transparansi, dan pelayanan akademik dapat terus ditingkatkan.