IAIN Cirebon – Setjen DPR RI Jakarta menggelar kegiatan Forum Konsultasi dan Uji Publik Penguatan Standar Pelayanan Setjen DPR RI. Sebagai ketua pelaksana kegiatan adalah Afniwaty Tanjung, SE.,ME. Plh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Setjen DPR RI, bertempat di ruang rapat Setjen DPR RI. Senin, 28 Agustus 2023.
Dalam sambutanya Afniwaty mengungkapkan, kegiatan Forum Konsultasi dan Uji Publik Penguatan Standar Pelayanan Setjen DPR RI bertujuan “ untuk menyelaraskan antara harapan penerima layanan dengan kemampuan Setjen DPR RI, selaku pemberi layanan “. Juga “ guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam Menyusun dokumen pedoman standar pelayanan publik sesuai dengan UUD dan peraturan yang berlaku, maka perlu dilakukan adanya Forum Konsultasi dan Uji Publik Penguatan Standar Pelayanan Setjen DPR RI yang telah disusun oleh Setjen DPR RI “. Ungkapnya.
Lanjut Afniwaty, “ Forum Konsultasi dan Uji Publik merupakan suatu cara untuk melibatkan partisipasi Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam rumuskan dan kebijakkan, serta dengan adanya forum konsultasi publik diharapkan dapat mencapai tujuan Masyarakat antara lain; 1. Mendapat perhatian dari Masyarakat luas, bahwa Setjen DPR RI terbuka terhadap berbagai aspirasi terutama yang terkait dengan layanan, 2. Diperoleh masukkan dari stakeholder terkait kualitas pelayanan Setjen DPR RI, 3. Untuk mengetahui bagaimana memetakan pengguna layanan Setjen DPR RI yang tepat sebagai langkah awal, sehingga dapat terintegrasi dan komprehensif untuk penguatan standar layanan setjen DPR RI kedepannya, 4. Memahami bagaimana pelaksanaan survey kepuasan Masyarakat terhadap kinerja layanan Setjen DPR RI yang paling sesuai dan tepat untuk dilaksanakan, 5. Mengetahui bagaimana penyelenggara forum konsultasi public yang baik bagi akuntabilitas kinerja layanan Setjen DPR RI kedepan, 6. Memahami bagaimana dokumen laporan survey layanan harus dipublikasikan dan disosialisasikan dan sejauh mana tepat untuk dilakukan, 7. Dapat menyerap masukkan, saran perbaikkan standar layanan Setjen DPR RI agar sesuai dengan UUD No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“ Kami menyadari yang diberikan oleh Setjen DPR RI belumlah sepenuhnya memenuhi harapan penerima layanan, namun demikian selalu berupaya secara konsisten dan terus menerus memperbaiki standar pelayanan public Setjen DPR RI “ tutupnya.
Sementara Sumariyandono, MPM. Deputi Bidang Adminstrasi Setjen DPR RI, dalam sambutannya “acara hari ini dapat membangun komitmen, sinergi dan Kerjasama dakam rangka membangun standar pelayanan publik Setjen DPR RI yabg berkualitas dan sesuai dengan UUD No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Kementerian PAN RB No. 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan No. 16 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik”.
Dengan sinergi dan koordinasi yang baik dengan seluruh stakeholder terkait, begitu juga dengan adanya pelibatan Masyarakat dalam penyusunan ini, “ kami harapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas standar pelayanan Setjen DPR RI dan dapat memenuhi harapan dari pada penerima layanan kami”. ucapnya.
Lanjut Sumariyandono, “pelayanan publik ini menjadi area perubahan yang diharapkan pada Upaya Reformasi Birokrasi (RB) di Indonesia”. “ Capaian RB dilakukan melalui beberapa gelombang hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI No. 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025”. Serta Roadmap Reformasi Birokrasi 2024, “berupaya peningkatan secara terus menerus kapasitas birokrasi sebagai kelanjutan dari reformasi birokrasi pada 5 (lima) tahun kedua untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Berkelas Dunia”.tuturnya.
“pelayanan publik menjadi hal yang paling penting, karena sejalan dengan Visi dan Misi serta tujuan dari Setjen DPR RI. Juga komponen utama dalam penilaian indeks pelayanan publik dan komponen pengungkit untuk penilaian indeks reformasi birokrasi dan zona integritas. Oleh karena itu pelayanan publik menjadi kewajiban dan kebutuhan Setjen DPR RI”. “karena pelayanan prima kepada seluruh penerima layanan akan menjadi target peningkatan penilaian indeks pelayan publik dan penilaian indeks reformasi birokrasi serta zona integritas”. tutupnya.
Selamat datang seluruh narasumber yang berkenan hadir atas undangan kami, khususnya narasumber yang paling jauh yakni Prof. Dr. H. Aan Jaelani,M.Ag. Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, selorohnya.
Dalam presentasinya Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag. beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan penguatan Standar Kompetensi Mandiri (SKM), kami mungkin lebih banyak mengeksploitasi dengan motivasi atau spirit agama. Spirit agama tentang pelayanan publik , dalam beberapa regulasi terutama dalam UUD No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dengan pelaksanaannya wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelengaraan publik. Salah satu wujud pelayanan terbaik itu adalah sifatnya adil, transparan dan akuntabel.
Bukan hanya untuk membangun sistem pelayanan publik. Ini bermakna dengan adanya regulasi maka kewajiban sebagai peyelengara negara untuk memberikan pelayanan yang terbaik (adil, transparan dan akuntabel).
Ada tiga hal yang menarik dari sekian banyak regulasi terkait SKM ini, ada tagline parlemen yakni “Maju, Terbuka dan Responsif”, juga slogan Akuntabel, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif dan Kolaborasi (AKHLAK) ini juga salah satu bentuk spirit agama, yang saya kira menjadi entry point penting sehingga Indeks Reformasi Birokrasi Setjen DPR RI ini semakin mengalami kenaikan.tuturnya.
Masih Prof. Aan, saya mohon maaf mengambil contoh ayat Qur’an Surat Maryam Ayat 96
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ ٱلرَّحْمَٰنُ وُدًّا
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang.
Layanan publiK dalam konsep Al maslahah ‘ammah sebagai dasar pertimbangan pengambilan kebajikan perlu diaktualisasikan sebagai landasan untuk menyikapi masalah sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Penggunaan maslahah ‘ammah dirasakan sudah menjadi kebutuhan untuk memperkaya dan melengkapi landasan pembuatan keputusan dan kebijaksanaan dari berbagai kasus sosial yang berkaitan dengan dalih kepentingan umum
Kewajiban layanan publik Al maslahah ‘ammah adalah sesuatu yang mengandung nilai manfaat dilihat dari kepentingan umat manusia dan tiadanya nilai madharat yang terkandung di dalam, baik yang dihasilkan dari kegiatan jalbul manfa’ah (mendapatkan manfaat) maupun kegiatan daf’ul mafsadah (menghindari kerusakan).
Lanjut Prof. Aan, memetakan pengguna layanan Setjen DPR RI yang tepat sebagai langkah awal, sehingga dapat terintegrasi dan komprehensif untuk penguatan standar layanan setjen DPR RI kedepannya, kita sepakat akan tetapi untuk evaluasi seharusnya kita harus mengalami fase melayani terlebih dahulu sehingga dari pengalaman melayani itu kita baru bisa melakukan survey layanan yang telah kita lakukan.ungkapnya.
Dan sebaiknya survey itu dilakukan bersifat berkala, bisa tiga bulanan dan enam bulanan (melibatkan partisipasi masyakat yang banyak) atau minimal satu tahun (layanan biasa dan bersifat umum), sesuai dengan MenPAN-RB No.14 tahun 2017 tentang pedoman survey kepuasan Masyarakat, dan bersifat dinamis. Survey tingkat kepuasan Masyarakat ini mestinya berbanding lurus dengan perbaikan standar pelayanan secara berkelanjutan. Kata kunci dari layanan itu harus inklusif, inklusifitas yang artinya menandai kesiapan dan kesungguhan suatu lembaga. Tandasnya
Tak kalah pentingnya adalah sistem informasi layanan, atau yang kita kenal layanan satu pimtu comtohnya di Kementerian Agama RI telah memiliki beberapa digitalisasi layanan publik, baik untuk pendaftaran haji online, pendaftaran nikah online, pengajuan perpanjangan ijin operasional bagi biro/lembaga, dan lain sebagainya. Sebagai bentuk transformasi layanan umat, Kemenag menginisiasi beberapa layanan tersebut dalam sebuah aplikasi yang diberi nama PUSAKA (Pusat Layanan Keagamaan).
“PUSAKA merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat, misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal dan lain sebagainya. Jadi lewat 1 aplikasi, bisa mengakses berbagai layanan Kemenag,” tutur Prof. Aan.
“Jadi kita tidak perlu lagi menginstal beberapa aplikasi untuk menerima layanan Kemenag, cukup instal aplikasi PUSAKA. All in one,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan tutorial pendaftaran nikah melalui aplikasi PUSAKA. “Download aplikasi PUSAKA di playstore/appstore, kemudian buka menu pendaftaran nikah pada halaman layanan publik, setelah muncul halaman login, klik daftar. Setelah itu isikan data calon suami beserta orang tuanya, calon istri beserta orangtuanya pula, wali nikah dan checklist dokumen yang nanti akan disiapkan ke KUA,” terangnya.
Ia berharap, inovasi layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Semoga hadirnya PUSAKA sebagai wujud nyata transformasi layanan umat yang dilakukan oleh Kemenag, mampu memberikan kemanfaatan dan kemudahan bagi masyarakat,” pungkasnya.