IAIN Cirebon – Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Senin,18 September 2023, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag. Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Niniek Purwanti Auditor Ahli Madya mewakili kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, dan Kanit intelkam polsek kesambi Ipda Agus budiarto S.H. Kanit Binmas Polsek kesambi Bripka Karto dan Anggota Intelkam Polsek kesambi Bripka Sudiantoro beliau bertiga mewakili Kepala Polisi Sektor Kesambi, telah melakukan penandatanganan fakta integritas dalam acara Lounching Pencanangan Zona Integritas Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tahun 2023 dengan mengangkat tema “Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)”.
Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. Integrity atau integritas diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya. Adapun zona atau island digambarkan dengan unit-unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai integritas di dalamnya.
“Dengan demikian Pembangunan zona integritas yang hari ini kita Bersama-sama canangkan menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon”. ungkap Prof. Aan.
Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) adalah predikat yang diberikan pada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) adalah untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta meningkatkan mutu pelayanan publik.
“Predikat yang diberikan pada instansi pemerintah Bersama para pimpinan dan jajarannya harus memiliki komotmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public”. lanjut Prof. Aan.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Adapun tata Pembangunan zona integritas yang harus kita lakukan Bersama-sama, yang inisiasi dan difasilitasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) mencakup 4 tahapan. Pertama pencanangan Pembangunan zona integritas, yang hari ini Bersama-sama akan kita lakukan dan ditandatangani Bersama. Kedua proses Pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, ada beberapa hal yang menjadi indikator yang harus kita lakukan dengan komitmen bersama untuk memenuhi proses zona integritas tersebut.
Dalam membangun Zona Integritas, pimpinan instansi melalui SPI bisa menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM. Pemilihan unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya: 1) Dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik; 2) Mengelola sumber daya yang cukup besar, serta 3) Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut.
Ketiga Pembangunan zona integritas berdasarkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, meningkatkan Pembangunan zona integritas dan meningkatkan kualitas menuju WBK dan WBBM. Dan yang keempat penilaian mandiri oleh tim penilai internal. Pada prinsipnya Pencanangan Proses Pembangunan Zona Integritas pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.
Tujuan utama dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.
Lanjut Prof. Aan, “kita sebentar lagi akan bertransformasi, karena beberapa hari yang lalu tepatnya hari Rabu, 13 September 2023. Kita mengikuti tahapan sidang pleno untuk harmonisasi dan penyelarasan rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang transformasi kelembagaan dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon menjadi Uinversitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon atau disingkat dengan UINSSC”. pungkasnya.