Rakernas Kemenag RI yang dilaksanakan di Jawa Timur tersebut dibuka langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang turut dihadiri Sekjen Kementerian Agama Prof. Nizar Ali, seluruh jajaran eselon I dan II, pusat dan daerah. Hadir juga para pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Sabtu (4/02/2023)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan praktik korupsi dalam semua proses penyelenggaran program Kementerian Agama. “Saya minta kita semua berkomitmen untuk hilangkan praktik korupsi di Kemenag. Jangan ada fraud dalam pengadaan barang/jasa. Jangan ada praktik transaksional dalam promosi, rotasi dan mutasi jabatan, pimpinan Satker agar membuat surat edaran larangan praktik koruptif di lingkungan kerja maupun lembaga pendidikan. Upaya menghilangkan praktik korupsi, bahkan harus dimulai dari hal sederhana. Misalnya, tidak menitip absen, tidak mencontek dalam ujian bagi siswa dan mahasiswa, tidak menerima atau memberi gratifikasi, dan lainnya”.
Sekjen Kemenag Prof. Nizar Ali menuturkan, pada Rakernas ini peserta akan diberikan wawasan pola pikir dan pola kerja oleh narasumber yang ahli pada bidangnya, yaitu sebagai berikut : Kebijakan fiskal APBN 2023 pada fungsi agama dan fungsi pendidikan oleh Kementerian Keuangan RI, Sasaran pembangunan nasional dalam rangka penguatan Moderasi Beragama oleh Kementerian PPN, Implementasi penyederhanaan birokrasi sebagai upaya peningkatan layanan publik dalam sistem kerja baru dan SDM yang kompeten dan berkinerja tinggi oleh Kementerian PAN-RB, Peningkatan profesionalisme dalam rangka meningkatkan mutu ASN Kemenag oleh Komisi ASN, Kerukunan Umat Beragama menuju Indonesia hebat oleh Ketua PBNU, Kinerja Kemenag 2022 dan strategi peningkatan kinerja 2023 oleh Sekjen Kemenag RI.
Sementara itu, Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Dr. H. Sumanta, M.Ag. menyebutkan, IAIN Syekh Nurjati Cirebon terus berupaya melakukan sejumlah peraturan dan kebijakan agar tidak terjadinya prilaku korupsi. “Semangat Gus Men dalam mewujudkan Kementerian Agama bebas dari prilaku korupsi harus kita laksanakan”.
Beliau terus memberikan penguatan kepada Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk melakukan pengawasan secara internal, melaporkan hasil pengawasan kepada Rektor, mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal di lingkungan kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Dengan demikian, dalam merealisasikan kegiatan – kegiatan, setiap fakultas, lembaga dan unit dalam lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon berjalan sesuai dengan atura-aturan yang ada. “Jadi sejak dini kita sudah memberikan pendampingan, pembinaan dan pengawasan, sehingga diharapkan praktik korupsi tidak terjadi”.
Beliau menambahkan, di samping melakukan sejumlah edaran untuk bekerja dengan penuh integritas dan menghindari dari praktik korupsi, sebagai ASN Kementerian Agama juga perlu responsif terhadap persoalan keagamaan umat dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.