Viralnya pernyataan Menteri Agama RI, terkait Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola membuat Dr H Sumanta M.Ag, Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon buka bicara.
Sumanta menegaskan, bahwa tafsiran yang terputus dan tidak utuh bisa menimbulkan kekeliruan dalam menafsirkan Surat Edaran (SE) tersebut. Sehingga dirinya perlu menyampaikan tiga hal penting dari Surat Edaran tersebut.
Pertama, bahwa SE ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam mengatur regulasi kehidupan sosial yang mengantarkan keharmonisan kehidupan sosial.
Kedua, menghargai hak hak warga negara untuk hidup nyaman, hidup berdampingan saling menghargai satu sama lainnya di tengah kehidupan yang plural atau majemuk sebagai bagian implementasi dari nilai moderasi beragama yang mengedepankan kebersamaan, saling menghargai dan toleran (tasamuh) terhadap sesama.
- Ketiga, sebagai bagian implementasi dari nilai moderasi beragama yang mengedepankan kebersamaan, saling menghargai dan toleran (tasamuh) terhadap sesama.
Ketiga, sebagai bagian implementasi dari nilai moderasi beragama yang mengedepankan kebersamaan, saling menghargai dan toleran (tasamuh) terhadap sesama.
“Saya kira tiga hal itulah yang harus dipahami oleh kita bersama, mengingat kita adalah bangsa yang besar, bangsa yang kaya etnik, bangsa yang plural dan majemuk, sehingga harus dibangun kehidupan yang harmonis dengan terus merawat keberagaman di antara kita semua,” ujar Dr. H. Sumanta, M. Ag