Civitas akademika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon melaksanakan upacara memperingati Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2019 di halaman gedung rektorat. Peringatan Hari Santri Nasional tahun ini begitu istimewa karena telah terbitnya tentang RUU Pesantren melalui Sidang Paripurna DPR. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren menjadi Undang-undang melaui Sidang Paripurna DPR. Selasa 22/10)
Sebelum diundangkan, RUU ini sebetulnya sudah dibahas sejak Oktober 2018 lalu. Namun demi menjadikan RUU ini sebagai produk hukum yang sempurna, kajian akademiknya intens dilakukan. Pelibatan akademisi dan cendekiawan muslim dalam penyusunan RUU ini pun dilakukan. Salah satunya akademisi dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Rektornya, Dr. H. Sumanta Hasyim, M.Ag diminta Badan Keahlian DPR menjadi salah satu ahli perumus untuk memberi masukan dan kritik terhadap RUU tersebut. Ditemui di ruangannya, Sumanta membenarkan bahwa ada dua PTKIN yang dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik RUU Pesantren. Yakni IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. ” Dari IAIN saya sendiri yang diminta untuk memberi masukan terhadap RUU tersebut,” ungkapnya usai menjadi pembina upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2019.
Rektor menilai, UU Pesantren bagi kaum santri sangat penting. Di dalamnya memuat sejumlah poin penting yakni keberadaan UU Pesantren merupakan pengakuan negara terhadap lembaga Pesantren yang merupakan lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki nilai historis berbasis masyarakat. “Kemudian, dalam UU Pesantren menegaskan tentang keberadaan Pesantren sebagai lembaga yang mandiri dan memiliki ciri khas tersendiri sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan,” jelas beliau.
Selain itu, menurut beliau, UU ini juga bertujuan menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatanlilalamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa lainnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di samping itu, proses pembelajaran Pesantren yang memiliki ciri pembelajaran yang khas, ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan. Beliau menambahkan, disahkannya RUU Pesantren menjadi Undang-undang menjadi kado manis bagi peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2019.