Ketua Satgas Covid-19 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Ahmad Yani, M.Ag menegaskan, pihaknya akan menaati peraturan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diberlakukan di Wilayah III Cirebon, meliputi Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning). “Satgas Covid-19 IAIN Syekh Nurjati pada prinsipnya akan mengikuti kesepakatan yang berlaku di pemerintah daerah Ciayimakajuking, karena Satgas kami ada di wilayah itu,”(Ketua LPPM). Terkait penerapan PSBB ini, pihaknya juga akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait, seperti Gugus Tugas Kota Cirebon agar pihaknya pun dapat turut membantu menyukseskan pembatasan tersebut. Senin (4/5/2020).
Beliau melanjutkan, secara umum, sebenarnya di IAIN Syekh Nurjati Cirebon sendiri telah mematuhi semua peraturan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Seperti PSBB ini ada beberapa hal yang menjadi poin, seperti meliburkan tempat pendidikan, dan membatasi ibadah di tempat ibadah. Itu sudah lama, bahkan sejak bulan Maret kita menerapkan kuliah daring dan di masjid IAIN tidak menyelenggarakan Salat Jumat yang diganti Salat Dzuhur di rumah.”
Sehingga, dengan diberlakukannya PSBB ini, maka pihaknya pun akan semakin memperketat penerapan protokol untuk memasuki lingkungan kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Hal itu dilakukannya dengan memaksimalkan penjagaan di posko yang telah didirikan di pintu gerbang kampus setempat dan hasilnya akan dimonitoring secara berkala. “Dalam penerapan PSBB ini pasti sejumlah titik jalan akan dijaga petugas dari pihak terkait. Untuk itu, agar aktivitas Satgas IAIN juga dapat berjalan, maka kami akan memberikan surat tugas khusus kepada anggota satgas kami ketika bertugas sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sedang dalam tugas menanggulangi penanganan Covid di kampus, karena kita sebagai Satgas juga punya tugas moril dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.”