Senat Mahasiswa (SEMA), Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Syekh Nurjati Cirebon beserta Jaringan Cirebon Untuk Kemanusiaan menggelar webinar via Zoom meet. Kamis, (26 November 2020).
Merespon isu yang sedang hangat diperbincangkan mengenai dikeluarkannya RUU P-KS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) dari Prolegnas prioritas tahun 2020 oleh badan legislatif DPR-RI, SEMA-DEMA FUAD IAIN Syekh Nurjati Cirebon serta Jaringan Cirebon Untuk Kemanusiaan menyelenggarakan webinar yang bertemakan “Tarik Ulur RUU P-KS: Seberapa Pentingkah RUU P-KS Bagi Korban Kekerasan Seksual?”.
Menurut ketua pelaksana, Anjar Divoyanti mengatakan, dengan ditarik ulurnya RUU P-KS ini mengakibatkan muncul pertanyaan-pertanyaan mengenai keseriusan negara dalam memberikan payung hukum kepada para korban kekerasan seksual.
“Apakah negara merasa cukup dengan undang-undang yang ada sehingga tidak membutuhkan produk hukum baru? Padahal korban kekerasan seksual terus meningkat”. Ucap Anjar, sapaan akrabnya.
Harapan dari terlaksana webinar RUU P-KS ini peserta bisa menjadi sadar akan urgentnya RUU P-KS ini dan negara bisa memberikan payung hukum kepada korban dengan memberikan hukuman yang sesuai kepada pelaku serta memberikan pendampingan kepada korban atas trauma yang dirasakan, kata Anjar.
“Semoga peserta yang hadir dalam webinar tidak berhenti setelah mengetahui urgensi RUU P-KS bagi korban kekerasan seksual, tetapi bersama-sama terus mengkampanyekan RUU P-KS agar segera di sahkan menjadi Undang-undang”. Ujarnya.
Eva Zulfauzah, Ketua Umum SEMA FUAD mengatakan, kita sebagai mahasiswa, organisasi intra maupun ektra, komunitas, lembaga dan bersama masyarakat bersatu merapatkan barisan untuk terus menerus selalu mengawal dan mendukung RUU PKS.
“Bukan hanya itu, kita jadi menebar pengetahuan dan pemahaman kepada peserta untuk ikut berperan aktif dalam mengkampanyekan dan mencegah kekerasan seksual, bagaimanapun bentuk nya dan dimana pun tempatnya, mau itu di ranah kampus ataupun di masyarakat”. Tegasnya.
Dilanjut Ketua Umum DEMA FUAD, Anton Ahyari juga mengatakan, dengan adanya isu-isu yang terjadi, seperti RUU P-KS diharapakan teman-teman mahasiswa bisa lebih peka dan membuka cakrawala.
“Teman-teman mahasiswa harus bisa lebih peka dan membuka cakrawala keilmuannya untuk mengkaji lebih dalam lagi. Dan tidak ceroboh dalam menilai suatu undang-undang yang dikeluarkan pemerintah”. Ucap Anton.
Meskipun dilaksanakan secara daring, acara yang diisi oleh Mumtaz Afridah, M. Psi (Psikologi dan Dosen BKI) dan Dra. Hj. Masrokhah (Direktur WCC Mawar Balqis) berjalan dengan lancar.