Seminar Nasional Prodi Hukum Keluarga Bahas Kontroversi Pasal 103 PP No. 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja

UIN Siber Cirebon – Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang juga dikenal dengan Cyber Islamic University (CIU),  mengadakan Seminar Nasional bertema “Kontroversi Pasal 103 PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar dan Remaja.” Seminar ini mendapat perhatian besar dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, mengingat tema tersebut tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Selasa, (24/09/2024).

Seminar menghadirkan para narasumber terkemuka, yakni Prof. Dr. H. Ahmad Kholik, M.Ag, Guru Besar Sosiologi Hukum Islam dari UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, dr. Hj. Siti Maria Listiawaty, M.M., Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon; dan Hj. Fifi Sofiah, Ketua KPID Kabupaten Cirebon. Seminar ini dimoderatori oleh Dr. H. Akhmad Khalimy, SH. M.Hum., dan dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai program studi di Fakultas Syariah serta para dosen dan pimpinan fakultas.

Dekan Fakultas Syariah, Dr. Edy Setiawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai media bagi mahasiswa untuk memahami isu-isu hukum terkini. “Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa tentang Undang-Undang yang baru terbit dan bagaimana merespon pasal tersebut dengan pemahaman yang kritis dan ilmiah,” ujar Dr. Edy Setiawan.

Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berbunyi: “(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi,” menjadi sorotan utama dalam seminar ini. Pasal ini dianggap kontroversial karena menyebut penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja, yang kemudian menuai perdebatan di tengah masyarakat.

Prof. Dr. H. Ahmad Kholik, M.Ag menyampaikan bahwa pasal tersebut memiliki beberapa dampak dan menimbulkan berbagai penafsiran. Menurutnya, pasal tersebut:

  1. Menjadi kontroversial karena memiliki tafsir yang multitafsir (tekstual dan kontekstual).
  2. Memasuki wilayah moral dan etika masyarakat Indonesia yang religius.
  3. Menunjukkan perbedaan paradigma teori pidana antara Islam dan Barat, di mana dalam Islam pasal ini dapat dimaknai sebagai legalisasi perzinahan.
  4. Dari perspektif nilai, moral value memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan pasal-pasal hukum.
  5. Tidak sesuai dengan pandangan hidup masyarakat Indonesia yang religius, sehingga penerapannya perlu dikaji ulang.

“Pemerintah harus lebih bijaksana dan memahami bahwa dari sudut pandang Islam, pasal ini dapat dianggap melegalkan perzinahan. Meskipun tujuannya adalah memberikan layanan kesehatan, namun pasal ini berpotensi disalahartikan,” tegas Prof. Ahmad Kholik.

Hj. Fifi Sofiah, Ketua KPID Kabupaten Cirebon, juga menyoroti dampak sosial yang mungkin timbul akibat implementasi pasal ini. “Situasi anak-anak Indonesia saat ini sudah memprihatinkan, banyak yang mengalami penyalahgunaan dan kekerasan. Perlu perlindungan khusus untuk anak-anak agar mereka bisa tumbuh dengan aman dan terlindungi,” ungkapnya. Ia juga menyebutkan bahwa data menunjukkan peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pernikahan di bawah umur, yang memperkuat urgensi perlindungan terhadap anak dan remaja.

dr. Hj. Siti Maria Listiawaty, M.M., selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, menyatakan bahwa penyediaan alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi pasangan yang menikah dan menegaskan bahwa Dinas Kesehatan akan menjaga nilai-nilai agama dan keluhuran bangsa. “Dinas Kesehatan akan memastikan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak akan diberikan kepada pelajar dan remaja. Penting untuk melakukan intervensi kesehatan usia reproduksi, skrining, dan pelayanan kesehatan sebelum hamil, terutama bagi calon pengantin,” jelasnya.

Seminar ini berjalan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta yang mayoritas adalah mahasiswa Fakultas Syariah. Para peserta terlihat aktif bertanya dan berdiskusi, menunjukkan betapa pentingnya topik ini bagi generasi muda yang akan menjadi pemimpin masa depan. Acara ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kontroversi pasal tersebut, sehingga mahasiswa mampu menyikapinya dengan bijaksana dan berbasis ilmu pengetahuan.

Melalui seminar ini, Prodi Hukum Keluarga UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berhasil menciptakan forum diskusi yang konstruktif dalam memahami dan menanggapi isu hukum yang sedang berkembang, sekaligus memberikan ruang bagi mahasiswa untuk terlibat aktif dalam isu-isu yang berpengaruh pada kehidupan sosial dan hukum di Indonesia.