Sosialisasi Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar Dosen Tetap ASN UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: Meningkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Berbasis KMA 402 Tahun 2022

UIN Siber Cirebon  – Bertempat di rektorat lantai 3 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Layanan Kepegawaian Biro AUAK menggelar kegiatan Sosialisasi Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar bagi Dosen Tetap ASN. Kegiatan ini dihadiri oleh 52 dosen dan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2022, yang mengatur pedoman pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama melalui jalur pendidikan. Senin, (10/02/2025).

Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Ilman Nafi’a, M.Ag., Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah strategis untuk mendukung peningkatan kompetensi dosen tetap ASN di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Prof. Ilman menekankan bahwa pemahaman yang baik terhadap prosedur tugas belajar dan pencantuman gelar dapat membantu mempercepat perkembangan profesional dosen, yang pada akhirnya turut berkontribusi terhadap kualitas pendidikan di kampus.

Sementara itu, Prof. Dr. H. Jamali, M.Ag., Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, juga menyoroti urgensi kegiatan ini. Menurut Prof. Jamali, sosialisasi ini sangat krusial untuk memastikan bahwa semua dosen tetap ASN di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon memahami aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2022 yang mengatur pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pencantuman gelar akademik.

Sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini, Adi Heru Setiawan, SE., Analis SDM dan Aparatur Ahli Pertama, menyampaikan pemaparan mengenai KMA 402 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi PNS Kementerian Agama melalui jalur Pendidikan dan implikasinya terhadap proses Pencantuman Gelar setelah nanti selesai memperoleh gelar Akademik atau Vokasi sesuai dengan Surat Edaran BKN No.15 tahun 2024 yang mengatur tentang Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan. Adi juga mengungkapkan evaluasi mengenai sistem pengajuan tugas belajar yang belum terpantau dengan baik. Ia menekankan pentingnya kelengkapan berkas untuk pengajuan tugas belajar, serta solusi atas temuan kendala terkait kurangnya berkas yang mengakibatkan dosen yang telah lulus tidak dapat diakui gelarnya karena tidak ada surat tugas belajar yang sah.

“Untuk menghindari kendala tersebut, kami mengingatkan agar kelengkapan berkas dipenuhi dengan baik, karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menilai berdasarkan kelengkapan tersebut. Selain itu, pengajuan pengakuan gelar harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni Januari, Maret, Mei, Juli, September, dan November,” jelas Adi.

Sosialisasi ini tidak hanya memberikan pengetahuan teoretis, tetapi juga membuka ruang diskusi yang sangat antusias dari para peserta. Banyak pertanyaan dan diskusi yang berkembang, menunjukkan besarnya perhatian dan keseriusan para dosen terhadap peraturan yang ada.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh dosen tetap ASN di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, serta terus meningkatkan kompetensi mereka untuk memberikan kontribusi terbaik dalam dunia pendidikan.