Surat Edaran Rektor Tentang Perkuliahan Online dan WFH

SURAT EDARAN

NOMOR : B-0572 /In.08/R/PP.00.9/03/2020

TENTANG

KEBIIJAKAN AKADEMIK DAN NON-AKADEMIK  

PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PADA IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

 

 

Menindaklanjuti beberapa Surat Edaran, antara lain :

  1. Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Pada Kementerian Agama.
  2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 697/03/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Upaya Pencegagan Penyebaran Covid-19;
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 701/03/2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada PTKI Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19;

Dan memperhatikan kondisi darurat bencana wabah virus corona yang saat ini sedang terjadi, maka Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon melakukan Perubahan Atas Surat Edaran Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor : 0546/In.08/R/PP.00.9/03/2020, tanggal 24 Maret 2020, adapun perubahan kebijakan dalam upaya  pencegahan  penyebaran  infeksi Covid-19  pada  IAIN Syekh Nurjati Cirebon sebagai berikut :

  1. Perkuliahan di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan Pembelajaran pada Pusat Pengembangan Bahasa (PPB), Mahad serta tutorial lainnya dilakukan secara online (daring) atau e-learning dengan memaksimalkan Smart Campus atau menggunakan metode perkuliahan lainnya yang tidak menggunakan tatap muka langsung, diperpanjang sampai akhir perkuliahan semester genap tanggal 27 Juni 2020.
  2. Pembelajaran pada Pusat Pengembangan Bahasa (PPB), Mahad serta tutorial lainnya di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon terhitung sejak tanggal 1 April s/d 27 Juni 2020 dilakukan secara online (daring) atau e-learning dengan menggunakan metode pembelajaran lainnya yang tidak menggunakan tatap muka langsung.
  3. Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan secara online (daring).
  4. Kegiatan Ujian Komprehensif, Seminar Proposal, dan Ujian Munaqosah, demikian pula bimbingan skripsi/tesis/disertasi dan kegiatan penelitian dapat dilakukan secara online (daring), yang Petunjuk teknis pelaksanaan Ujian Komprehensif, Seminar Proposal dan Ujian Munaqosah, bimbingan skripsi/tesis/disertasi dan kegiatan penelitian diatur oleh Fakultas/Pascasarjana dengan tetap memperhatikan aturan dan norma akademik yang berlaku di IAIN Syekh Nurjati Cirebon
  5. Penilaian perkuliahan pada satu mata kuliah baik dalam bentuk Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), maupun penilaian tugas perkuliahan dan tugas akhir perkuliahan/ skripsi/tesis/disertasi dalam situasi dan kondisi darurat pandemi COVID-19 dapat dilakukan secara fleksibel, baik terkait dengan jadwal, metode, atau teknis penilaian yang beragam dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip utama penilaian dan penjaminan mutu perkuliahan.
  6. Kegiatan praktik (laboratorium, praktik lapangan, KKN, dan sejenisnya) dilakukan penjadwalan ulang atau diganti dengan metode lain yang sesuai dengan perkembangan keadaan.
  7. Pimpinan Fakultas/Pascasarjana melaporkan pelaksanaan kegiatan akademik secara online (daring) dan non-akademik sebagai bahan evaluasi di tingkat Institut.
  8. Pelaksanaan Wisuda ditunda sampai dengan kondisi benar-benar aman dan akan diinformasikan kemudian.
  9. Seluruh dosen (baik yang mendapat tugas tambahan atau tidak) dan tenaga kependidikan wajib bekerja dari rumah (Work From Home) menyelesaikan tugas fungsi masing-masing.
  10. Petugas Satuan Pengamanan (Satpam) dan Petugas kebersihan (Cleaning Servis) diatur kehadirannya, dengan jadwal diatur oleh Subbagian Umum.
  11. Masa pelaksanaan tugas kedinasan/bekerja dari rumah (work from home) bagi Dosen (baik yang mendapat tugas tambahan atau tidak) dan tenaga kependidikan, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020.
  12. Seluruh dosen (baik yang mendapat tugas tambahan atau tidak) dan tenaga kependidikan terhitung mulai tanggal 22 April 2020 masuk kerja di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan.
  13. Pelayanan publik dilakukan secara online melalui Smart Campus atau alat komunikasi lainnya.
  14. Berkas/dokumen yang membutuhkan otorisasi pejabat (paraf/tanda tangan) dapat dilakukan secara fleksibel.
  15. Bagi unit kerja yang karena sifat pekerjaannya memberikan pelayanan yang mengharuskan hadir        di kampus, agar pegawai yang hadir di kampus dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan.
  16. Selama masa darurat bencana wabah virus corona, akses masuk ke lingkungan kampus dibatasi dengan ketat. Ini berlaku untuk dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa kecuali memiliki kepentingan mendesak/tidak dapat ditunda atas izin pimpinan unit dan diperiksa oleh tim satuan pengamanan kampus di pintu gerbang.
  17. Menghentikan sementara semua kegiatan yang bersifat massal di lingkungan kampus termasuk kegiatan mahasiswa.
  18. Selama pelaksanaan bekerja dari rumah, koordinasi semua unit kerja agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan pegawai.
  19. Pegawai yang bekerja dari rumah agar mengisi presensi secara manual dan membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada atasan langsung.
  20. Setiap atasan langsung harus memantau dan memastikan bahwa seluruh pegawai yang berada dalam kewenangannya bekerja dari rumah/tempat tinggal.
  21. Laporan pelaksanaan tugas dari rumah/tempat tinggal disampaikan secara berjenjang setiap hari senin secara online (daring).
  22. Selama dalam tenggang waktu pelaksanaan bekerja dari rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya.
  23. Hak pegawai berupa gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja akan tetap dibayarkan selama pegawai bekerja dari rumah/tempat tinggal.
  24. Kebijakan Akademik dan Non-Akademik Pencegahan Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) ini akan ditinjau dan disesuaikan dengan perkembangan serta kebijakan pemerintah.

 

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Rektor,

 

TTD

 

SUMANTA

 

Surat Edaran Rektor Perpanjangan Perkuliahan Online dan WFH ok