![Design Januari 2025 (22)](https://info.syekhnurjati.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/Design-Januari-2025-22-678x381.jpg)
UIN Siber Cirebon – Tax Center UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (Cyber Islamic University/CIU) menggelar pelatihan pelaporan SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS, dengan menghadirkan pemateri dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama 1 Kota Cirebon. Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Carisa, Sugi Utomo, Tohir, dan Indah Lestari. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai kewajiban perpajakan, mekanisme perhitungan pajak, serta teknis pelaporan SPT tahunan.Selasa, (04/02/2025).
Sekretaris Harian Tax Center, Yonia Voniah, menekankan bahwa pelatihan ini sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi para wajib pajak yang masih mengalami kendala dalam melaporkan SPT. “Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih baik kepada peserta mengenai kewajiban pelaporan pajak sehingga mereka dapat melaksanakannya dengan benar dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Pelatihan ini membahas beberapa aspek penting dalam perpajakan, di antaranya:
- Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dan PTKP
Tidak semua Wajib Pajak (WP) wajib membayar pajak. Hanya mereka yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4.500.000 per bulan yang dikenakan pajak. Pajak Penghasilan bersifat progresif, di mana tarif pajak meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan.
- Perubahan Regulasi dan Penggunaan NIK sebagai NPWP
Mulai 2025, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai NPWP sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah berlaku sejak 2021. WP Orang Pribadi yang memiliki NIK dan memenuhi syarat subjektif serta objektif wajib mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
- Pengertian Penghasilan Netto dan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan setelah dikurangi PTKP disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP), sementara penghasilan sebelum dikurangi PTKP disebut Penghasilan Netto. Beberapa pengurang penghasilan netto, seperti biaya jabatan dan iuran pensiun, juga turut dibahas dalam pelatihan.
- Fungsi dan Kewajiban Pelaporan SPT
Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya pelaporan SPT, yang digunakan untuk mencatat penghasilan, pembayaran pajak, serta daftar harta dan utang WP. SPT harus dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas serta disertai dokumen pendukung.
- Teknis Pelaporan SPT
Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual melalui KPP atau kantor pos, serta secara daring melalui DJP Online. WP yang ingin menggunakan layanan online harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), yang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke KPP.
- Ketentuan Khusus Terkait Wanita Kawin dan Tanggungan
Dalam satu keluarga, cukup memiliki satu NPWP. Penghasilan suami dan istri tetap digabung dalam perhitungan pajak, sementara PTKP dihitung berdasarkan kondisi awal tahun. Selain anak, orang tua yang tidak memiliki penghasilan juga dapat menjadi tanggungan pajak.
- Pengembalian Kelebihan Bayar (Refund Pajak)
Jika terjadi kelebihan bayar pajak bagi karyawan, maka perusahaan wajib mengembalikannya. Namun, jika SPT tidak nihil, pengajuan pengembalian pajak akan lebih sulit diproses.
Pelatihan ini berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri. Peserta aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan seputar pelaporan SPT, yang menunjukkan antusiasme mereka terhadap pemahaman kewajiban perpajakan.
Dengan adanya kegiatan ini, Tax Center UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berperan aktif dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat, khususnya sivitas akademika UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Diharapkan pelatihan ini dapat membantu peserta dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih baik serta mendorong kesadaran pajak yang lebih tinggi di kalangan masyarakat. Dan untuk informasi selengkapnya bisa mengunjungi laman website Direktorat Jenderal Pajak : djponline.pajak.go.id