UIN Siber Cirebon – Dr. Moh Ali, M.Pd., Dosen Manajemen Konflik pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang juga dikenal sebagai Cyber Islamic University (CIU), menyampaikan sejumlah strategi yang dapat diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghindari terjadinya konflik atau sengketa selama proses pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dikenal dengan sapaan akrab “Kang Ali,” ia menekankan pentingnya manajemen konflik yang tepat dalam mewujudkan Pilkada yang damai dan berintegritas.
Dalam pernyataannya, Kang Ali menjelaskan bahwa KPU harus merencanakan dan memperkuat organisasinya secara komprehensif. Langkah pertama, menurutnya, adalah memberikan edukasi dan pemahaman mengenai penyelenggaraan Pilkada serta aturan-aturan yang berlaku kepada semua sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam proses ini. “Edukasi sangat penting untuk memastikan semua pihak memahami tanggung jawab dan kewenangan mereka,” ujar Kang Ali.
Langkah kedua adalah melaksanakan tata kelola Pilkada yang transparan dan kredibel. Hal ini, menurut Kang Ali, akan membangun kepercayaan publik terhadap proses yang berlangsung. “Transparansi dan kredibilitas harus dijaga, agar tidak ada ruang bagi potensi konflik,” tegasnya.
Kang Ali juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai tools pendukung dalam penyelenggaraan Pilkada. “Penggunaan sistem pendukung berbasis teknologi dapat meminimalisir kesalahan dan mempermudah pengawasan,” jelasnya.
Selain itu, KPU harus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap KPU di tingkat kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada. “KPU juga harus berkonsultasi dengan KPU pusat sebagai pembuat aturan-aturan,” tambah Kang Ali.
Dalam hal advokasi hukum, Kang Ali menekankan pentingnya KPU memahami dan menerapkan undang-undang serta peraturan Pilkada dengan konsisten. “Penting untuk melaksanakan setiap tahapan Pilkada secara cermat, hati-hati, dan akurat. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme harus menjadi prioritas,” katanya. Ia juga mendorong KPU untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan mengadakan pelatihan untuk membangun kapasitas SDM.
Koordinasi, baik internal maupun eksternal, juga sangat penting. “Koordinasi internal antara KPU provinsi, kabupaten, dan kota dengan kesekretariatan harus dilakukan dengan baik. Di sisi eksternal, KPU perlu bekerja sama dengan Bawaslu, Panwaslu, pemerintah daerah, serta lembaga penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian, kejaksaan, hingga TNI/Polri,” jelas Kang Ali.
Jika terjadi sengketa, Kang Ali memberikan beberapa langkah yang harus diambil. “Pertama, identifikasi permasalahan hukum yang dipersoalkan. Kedua, susun kronologi kejadian atau poin-poin permasalahan yang dihadapi. Ketiga, siapkan dokumen pembelaan seperti rekaman, surat, video, dan foto. Keempat, bentuk tim advokasi yang terdiri dari komisioner dan sekretariat di masing-masing satuan kerja,” paparnya.
Ia juga menyarankan agar KPU yang menggunakan jasa pengacara, menentukan kriteria yang jelas untuk memilih pengacara yang sesuai. “Ini semua dilakukan untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas, berkualitas, transparan, dan damai,” pungkas Kang Ali.
Dengan berbagai langkah tersebut, Kang Ali optimistis bahwa Pilkada dapat berjalan lancar dan minim konflik jika dikelola dengan baik.