
UIN Siber Cirebon — Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang juga dikenal sebagai Cyber Islamic University (CIU), menunjukkan langkah progresif dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan menggelar rapat koordinasi pembentukan Tim PPID dan pengembangan Website PPID. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Senat, Lantai 2 Rektorat, dan dipimpin langsung oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. H. Ayus A. Yusuf, M.Si.
Rapat ini menjadi tindak lanjut atas mandat resmi yang diberikan oleh Rektor UIN SSC, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., kepada Pranata Humas Ahli Muda, Mohamad Arifin, M.Pd.I., untuk mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) PPID di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI.
Dalam forum tersebut, Mohamad Arifin memaparkan urgensi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menekankan bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf a, setiap lembaga wajib menunjuk PPID agar tata kelola informasi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Keterbukaan informasi bukan lagi opsi, tapi mandat hukum. UIN Siber sebagai kampus digital harus menjadi teladan dalam membangun budaya birokrasi yang informatif dan responsif,” ungkap Arifin dalam presentasinya.
Turut hadir dalam rapat, Zainal Arifin, S.Ag. (Kabag Umum dan Layanan Akademik) dan Riyanto, ST., M.Kom. (Kepala Pustikom), yang mendukung penuh percepatan pembangunan Website PPID sebagai bagian dari digital governance di UIN SSC.
“PPID adalah salah satu program prioritas Pustikom untuk Juli hingga Agustus 2025. Kami akan membangun sistem informasi PPID terintegrasi dari tingkat Institut hingga Unit Kerja,” ujar Riyanto.
Riyanto juga menjelaskan secara teknis tahapan pembuatan website dan aplikasi PPID, yang dirancang agar mudah diakses, sesuai standar KIP, dan dilengkapi dengan fitur publikasi dokumen, permohonan informasi, serta pengelolaan tanggapan.
Sementara itu, Dr. Ayus A. Yusuf menegaskan bahwa seluruh hasil rapat hari ini akan segera dilaporkan kepada Rektor dan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
“Kita akan segera menerbitkan SK Tim Pengelola Website PPID, memulai pengembangan website, dan menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) untuk para pengelola. Bahkan, kita akan menghadirkan narasumber langsung dari Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk memberikan pendampingan langsung,” ujarnya.
Langkah ini dinilai sebagai komitmen konkret UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam menguatkan tata kelola kampus digital yang terbuka dan akuntabel, serta memperkuat posisi institusi sebagai perguruan tinggi berbasis teknologi dan transparansi.
Dengan inisiatif ini, UIN SSC tidak hanya memenuhi amanat regulasi, tetapi juga menjadi pelopor dalam pengelolaan informasi publik yang profesional, modern, dan terpercaya di lingkungan Kementerian Agama RI.