UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Aktif dalam Konsinyering Penguatan Implementasi PPID Kementerian Agama

UIN Siber Cirebon – Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon menunjukkan komitmennya dalam penguatan implementasi pelayanan publik berbasis keterbukaan informasi. Hal ini ditunjukkan melalui partisipasi aktif Pranata Humas Ahli Muda, Mohamad Arifin, S.Pd.I., M.Pd.I., dan Pranata Humas Ahli Pertama, Amelia Ayu Lestari, S.Sos., dalam kegiatan Konsinyering Perubahan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama serta Atasan PPID, yang digelar secara daring oleh Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI pada Kamis (04/09/2025).

Kegiatan yang dipandu oleh Rusydi Sani ini menghadirkan Safrudin, Ketua Tim Pengelola Informasi Kementerian Agama RI, serta narasumber utama, Siti Ajijah, S.H., M.H., Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP).

Salah satu urgensi konsinyering ini adalah merumuskan posisi strategis Ketua PPID Utama di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), apakah berada di bawah Wakil Rektor II atau Kepala Biro (AUAK, AKU, AUPK, dll). Selain itu, juga dibahas peran krusial humas dalam PPID. “Ruh dari PPID sesungguhnya adalah Humas, karena humas memiliki peran strategis dalam mengelola arus informasi dan menjadi penghubung antarunit kerja,” tegas narasumber.

Dalam kesempatan ini, Mohamad Arifin memaparkan pengalaman UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam mengembangkan PPID. Ia menjelaskan bahwa dukungan pimpinan kampus, khususnya Rektor dan Kepala Biro, sangat besar terhadap penguatan PPID. “Alhamdulillah, kegiatan PPID di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon langsung dipantau oleh Rektor dan Kepala Biro. Tim inti yang terlibat adalah Pustikom sebagai pembuat aplikasi website PPID, serta Humas sebagai penyedia informasi dan jembatan bagi setiap unit kerja. Saat ini, kami juga tengah menyiapkan kantor khusus PPID yang representatif dengan perangkat lengkap agar dapat memberikan layanan prima kepada seluruh stakeholder,” ungkapnya.

Arifin menambahkan, pihaknya berencana mengadakan Forum Group Discussion (FGD) selama tiga hari untuk pengisian evidence website PPID bersama seluruh unit kerja di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. FGD ini akan memetakan kebutuhan data sesuai “kamar informasi” yang telah dirancang untuk menjawab kebutuhan para stakeholder.

Sementara itu, Siti Ajijah, S.H., M.H., menegaskan bahwa Komisi Informasi Pusat akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke seluruh PTKN. “Nilai minimal 60 baru bisa dipresentasikan ke KIP pusat. Namun, kami berharap badan publik, termasuk PTKN, bisa mencapai minimal nilai 80 agar masuk kategori informatif dan mendapatkan reward pada bulan Desember mendatang,” jelasnya.

Keikutsertaan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam konsinyering ini memperlihatkan keseriusan kampus sebagai Cyber Islamic University dalam memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, adaptif, dan akuntabel, sekaligus mendukung implementasi keterbukaan informasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.