UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Bimbingan Teknis Perpajakan 2025 untuk Implementasi Coretax pada Instansi Pemerintah

UIN Siber Cirebon – Seiring dengan perubahan pelaksanaan kewajiban perpajakan pada instansi pemerintah yang kini mengimplementasikan Coretax sebagai sarana administrasi perpajakan, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang juga dikenal dengan Cyber Islamic University (CIU). Dalam rangka menghadapi perubahan sistem perpajakan yang diimplementasikan pada tahun 2025, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menggelar Bimbingan Teknis Perpajakan dengan menghadirkan Sugi Utomo, Penyuluh Pajak Ahli Pertama dari KPP Pratama Cirebon Satu, sebagai narasumber utama. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Februari 2025, bertempat di Auditorium LPM lantai 3 ini dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, serta pengelola keuangan di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.

Prof. Dr. H. Ilman Nafi’a, M.Ag., Wakil Rektor II Bidang Admisnistrasi Umum Perencanaan dan Keuangan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya kegiatan Bimbingan Teknis Perpajakan ini. Menurutnya, perubahan sistem perpajakan melalui penerapan Coretax adalah langkah penting yang perlu dipahami dan diterapkan dengan baik oleh setiap pihak terkait, terutama di lingkungan perguruan tinggi negeri seperti UIN Syekh Nurjati.

“Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran pengelola keuangan di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dapat beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang baru, serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku,” ungkap Prof. Ilman.

Sugi Utomo dalam pemaparannya menyampaikan materi yang sangat relevan dengan perubahan kebijakan perpajakan yang akan berlaku pada tahun 2025. Menurutnya, pengenalan dan pemahaman yang tepat terhadap sistem Coretax sangat penting bagi instansi pemerintah, termasuk perguruan tinggi seperti UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, agar dapat beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien dan transparan.

Materi yang disampaikan dalam Bimbingan Teknis Perpajakan ini mencakup beberapa agenda penting, antara lain:

  1. Pengenalan Coretax pada Instansi Pemerintah

Dalam sesi ini, Sugi Utomo menjelaskan secara rinci tentang sistem Coretax yang akan digunakan oleh instansi pemerintah mulai tahun 2025. Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mempermudah pengelolaan pajak dan meningkatkan transparansi. Dengan implementasi sistem ini, diharapkan proses perpajakan menjadi lebih efisien dan terkontrol.

  1. Pembuatan Bukti Potong, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak 2025

Para peserta dibimbing untuk memahami langkah-langkah penting dalam pembuatan bukti potong pajak, proses pembayaran, serta cara pelaporan pajak yang sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku pada tahun 2025. Sugi Utomo memberikan penjelasan yang jelas mengenai prosedur yang perlu diikuti oleh setiap instansi pemerintah untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang tepat waktu dan sesuai ketentuan.

  1. Pelaporan Pajak 2024

Sugi Utomo juga mengingatkan para peserta tentang pentingnya pelaporan pajak untuk tahun 2024, yang menjadi bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap instansi pemerintah, termasuk perguruan tinggi negeri. Pelaporan yang akurat dan tepat waktu akan membantu memastikan bahwa kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan baik dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Melalui Bimbingan Teknis ini, para pengelola keuangan di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon diharapkan dapat memahami lebih dalam mengenai perubahan kebijakan perpajakan, serta siap untuk mengimplementasikan sistem Coretax dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik. Antusiasme peserta yang tinggi dalam mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab menunjukkan betapa pentingnya topik ini bagi kelancaran administrasi perpajakan di instansi pemerintah.

Dengan adanya kegiatan ini, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon semakin memperkuat komitmennya untuk mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku, sekaligus meningkatkan kapasitas pengelola keuangan dalam mengelola administrasi perpajakan yang lebih, sekaligus berkontribusi pada akuntabilitas dan transparansi keuangan negara.