UIN Siber Cirebon – Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan acara Harmonisasi Statuta pada hari Jumat, 17 Januari 2025, bertempat di Aston Cirebon Hotel & Convention Center, Jalan Brigjend Dharsono By Pass Sunyaragi, Kota Cirebon. Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, termasuk Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua LPM, Ketua LPPM, Ketua dan sekretaris Senat serta tamu undangan dari Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI Muhammad Waliyadin, S.H., M.Si., beserta Tim Harmonisasi Kementerian Hukum RI dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Kementerian Agama Imam Syaukani, MH, beserta Tim Statuta Biro Hukum Kemenag RI, dan Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A., (Direktur Diktis Kemenag RI).
Acara ini bertujuan untuk menyelaraskan statuta UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sesuai dengan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., menegaskan pentingnya harmonisasi statuta ini. “Statuta merupakan landasan hukum fundamental bagi operasional universitas. Harmonisasi ini memastikan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon mampu menjalankan mandatnya sebagai perguruan tinggi berbasis siber pertama di lingkungan Kementerian Agama,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber utama, Imam Syaukani, MH, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini berfungsi untuk menyesuaikan hasil PMA 31 Tahun 2024 dan Perpres 60 Tahun 2024. “Hasil diskusi ini akan menghasilkan legal draft yang sesuai dengan dasar hukum terkini, memastikan statuta mendukung nomenklatur jabatan dan struktur yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Waliyadin, S.H., M.Si., Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI, mengungkapkan bahwa pembahasan statuta ini mencakup banyak inovasi, termasuk pengakuan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai pilot project Perguruan Tinggi Keagamaan Islam berbasis siber. “Nomenklatur baru ini akan menjadi model bagi pengembangan perguruan tinggi keagamaan Islam lainnya,” tambahnya.
Diskusi berlangsung produktif dengan pembahasan mendalam mengenai berbagai usulan. Imam Syaukani menutup pemaparan dengan menyatakan bahwa seluruh hasil diskusi akan dicatat dan dilengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Acara ini menjadi langkah strategis bagi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon untuk semakin memperkuat landasan hukumnya sebagai universitas berbasis siber pertama di Indonesia, sejalan dengan visi inovatif yang diusung oleh institusi ini.