UIN Siber Cirebon – Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, atau yang juga dikenal dengan Cyber Islamic University (CIU), menggelar rapat koordinasi terkait Rancangan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon secara hybrid, sesuai dengan Surat Menteri Agama Nomor B-147/MA/OT.00/05/2024 mengenai Usulan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Acara yang berlangsung di Studio 2 Gedung Siber UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon ini dihadiri oleh Rektor, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., para Wakil Rektor, para Dekan, para Wakil Dekan, para Kepala Lembaga/Pusat, serta Tim Penyusun Ortala. Sementara itu, Kepala Biro AUAK, Ketua dan Sekretaris Senat mengikuti rapat melalui platform Zoom. Selasa, (01/10/2024).
Sejumlah pejabat penting juga diundang, di antaranya:
- Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama
- Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
- Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), termasuk Asisten Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta para Analis pada Asdep 5/II.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2024, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan UIN lainnya, terutama dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis teknologi. Dengan mandat sebagai universitas siber, UIN ini diharapkan dapat menjadi pelopor paradigma pendidikan tinggi keagamaan Islam berbasis digital.
“UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon memiliki tiga perbedaan utama dibandingkan UIN lainnya. Pertama, kami menjadi frontier advokasi sumber daya pendidikan Islam yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja dan di mana saja. Kedua, penyelenggaraan pendidikan tinggi terutama dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dikemas dalam bentuk multimedia digital. Ketiga, menyelenggarakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) untuk jalur akademik, vokasi, dan profesi,” jelas Prof Aan.
Merujuk kepada arahan MenpanRB, Abdullah Azwar Anas, saat kunjungan pada Maret 2024 pada Wisuda Sarjana, Magister, dan Doktor ke-XXVIII, kampus ini diharapkan dapat terus melakukan transformasi kelembagaan, tata kelola digital, dan menjadi smart campus yang inovatif. Prof Aan menambahkan.
Eva, Asisten Deputi (Asdep) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), menyampaikan pandangannya mengenai penataan organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon. Ia menegaskan bahwa transformasi kelembagaan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon harus sejalan dengan prinsip smart governance dan digitalisasi. Menurut Eva, penerapan tata kelola yang berbasis teknologi akan memberikan efisiensi dalam pelayanan dan mendukung visi UIN Siber sebagai universitas yang unggul di era digital.
Ia juga menekankan pentingnya fleksibilitas dan adaptabilitas dalam struktur organisasi untuk memastikan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dapat terus berkembang dan bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Pandangan Eva ini menggarisbawahi komitmen KemenpanRB dalam mendukung UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menjadi model perguruan tinggi berbasis siber di Indonesia.
Sri Wintarsih dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut memberikan pandangannya dalam rapat koordinasi tersebut. Ia menuturkan bahwa Penataan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon harus dilaksanakan secara komprehensif dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien akan menjadi kunci bagi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam menghadapi tantangan di era digital dan memastikan universitas ini mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas berbasis teknologi.
Luqman Hakim dari Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama RI turut mengungkapkan pentingnya penataan organisasi dan tata kerja yang efektif untuk Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon. Ia menekankan bahwa penataan ini harus mampu mencerminkan visi UIN Siber sebagai universitas digital yang inovatif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Menurutnya, struktur organisasi yang dirancang dengan baik akan memungkinkan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menjalankan fungsinya sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berbasis digital secara optimal.
Pendapat Luqman Hakim ini menjadi salah satu poin penting dalam rapat koordinasi, menunjukkan dukungan penuh dari Kementerian Agama terhadap transformasi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menuju universitas yang memiliki tata kelola modern dan berbasis teknologi.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat langkah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam mewujudkan visi sebagai universitas berbasis siber yang unggul dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.