UIN Siber Cirebon – Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar sosialisasi kebijakan dan regulasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar pada hari Senin hingga Selasa, 27-28 Mei 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Senat Rektorat UIN Alauddin Makassar dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) se-Indonesia.
Salah satu peserta undangan yang hadir adalah Wakil Rektor III UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. Hajam, M.Ag., yang didampingi oleh Najib Fitriadi dari bagian Ortala UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Kehadiran mereka sebagai duta dari UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menunjukkan komitmen institusi tersebut dalam mengikuti perkembangan kebijakan terbaru terkait perjalanan dinas luar negeri.
Prof. Hajam menegaskan pentingnya acara sosialisasi kebijakan dan regulasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) sebagai pedoman bagi pelaksana kegiatan di PTKIN, khususnya UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. “Acara ini sangat penting untuk memberikan pedoman yang jelas bagi kita sebagai pelaksana kegiatan di PTKIN, khususnya di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Dengan pemahaman yang baik mengenai kebijakan dan regulasi ini, kita dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif dan sesuai aturan,” ujar Prof. Hajam.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Jendral Kementerian Agama RI, Wakil Rektor IV UIN Alauddin Makassar, dan perwakilan dari PTKN lainnya. Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Annys Zaidha Dahlia Dina, Analis Kebijakan Ahli Muda yang membawakan materi mengenai Kebijakan dan Regulasi Perjalanan Dinas Luar Negeri, serta Dani Ismayana dari Biro KTLN Kemensetneg yang memaparkan materi terkait Pengenalan SIMPEL, aplikasi perizinan perjalanan dinas luar negeri.
Dalam sambutannya, Dr. Khoirul Huda Basyir, Ketua Tim Kerjasama Luar Negeri Biro HKLN, menjelaskan bahwa fungsi Biro HKLN adalah mengurus dan memberikan layanan kepada warga negara asing yang bertugas di Indonesia serta warga negara Indonesia yang akan bertugas ke luar negeri. Ia juga menegaskan bahwa seluruh regulasi terkait perjalanan dinas luar negeri bagi PTKN diatur oleh Peraturan Menteri Agama No. 6 tahun 2018.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam regulasi dan peraturan perjalanan dinas luar negeri. Evaluasi kami menunjukkan bahwa masih banyak aspek yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu, kami juga memperkenalkan aplikasi SIMPEL sebagai model baru pelayanan perjalanan dinas luar negeri,” ungkap Dr. Khoirul Huda Basyir.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh peserta mengenai kebijakan dan regulasi yang berlaku serta penggunaan aplikasi SIMPEL untuk mempermudah proses perizinan perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian Agama dan PTKN.
Kehadiran Prof. Dr. Hajam, M.Ag., dan Najib Fitriadi dari UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam acara ini menunjukkan komitmen institusi tersebut untuk terus mengikuti dan menerapkan kebijakan terbaru dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan kerjasama internasional.