
UIN Siber Cirebon (Jakarta Barat) — Dalam upaya memperkuat komitmen pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi berbasis keimanan, Youth Interfaith Forum on Sexuality (YIFoS) menyelenggarakan lokakarya intensif selama dua hari, pada 15–16 April 2025, bertempat di Hotel 88 Grogol, Jakarta Barat.
Acara ini menggandeng lima perguruan tinggi lintas agama dan kepercayaan, yakni UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta, Sekolah Tinggi Agama Buddha (STAB) Syailendra, dan Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta. Hadir dalam kegiatan ini para dosen, tenaga pendidik, serta mahasiswa yang secara aktif terlibat dalam sesi diskusi dan pelatihan.
Dr. Hj. Masriah, M.Ag, Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang hadir sebagai duta institusi dalam komitmen penghapusan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kehadiran beliau menegaskan pentingnya sinergi antara akademisi, birokrasi kampus, dan gerakan masyarakat sipil dalam membangun ekosistem pendidikan yang aman dan bermartabat.
“Kami dari PSGA UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sangat mendukung langkah strategis lintas iman ini. Isu kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan secara sektoral. Harus ada kolaborasi berbasis nilai keimanan, kemanusiaan, dan keadilan,” ujar Dr. Masriah.
Lokakarya ini terdiri dari delapan sesi, dimulai dari pemahaman regulasi hingga simulasi dan penyusunan SOP. Sesi awal menekankan pada regulasi penting, yakni Permenag No. 73 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, sebagai dasar hukum perlindungan warga kampus dari kekerasan seksual.
“Berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, bentuk kekerasan seksual yang diatur lebih beragam dibanding dalam PMA No. 73 Tahun 2022,” jelas Vitria, salah satu narasumber.
Vitria juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif, membongkar selubung budaya yang kerap menyalahkan korban (victim blaming) dan pentingnya mengenali berbagai bentuk kekerasan, dari verbal hingga fisik.
Simulasi penanganan kasus menjadi highlight sesi ketiga dan keempat, di mana peserta menghadapi skenario kasus nyata dan diminta untuk merespons dengan prosedur yang tepat. Diskusi terbuka memperkaya pemahaman peserta mengenai pendekatan sensitif terhadap korban, serta pentingnya menciptakan sistem pelaporan yang aman.
Hari kedua diisi dengan presentasi Standard Operating Procedure (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Setiap institusi merumuskan mekanisme pengaduan yang sesuai dengan konteks masing-masing kampus. Proses ini bertujuan menyusun sistem pengaduan yang adil, komprehensif, dan mudah diakses oleh seluruh warga kampus.
Lokakarya ini menegaskan kembali bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat terjadinya kekerasan. Kolaborasi lintas iman dan institusi ini menunjukkan bahwa keberagaman justru dapat menjadi kekuatan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.
“Kami berharap hasil dari lokakarya ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi diterapkan nyata di kampus masing-masing,” tutup panitia pelaksana.