Dr. Kartimi, M. Pd : LAKIP merupakan peran penting dalam pelaksanaan good governance

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon menggelar rapat koordinasi penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Kamis (13/1/2022).

Wakil Rektor II IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr Kartimi MPd menjelaskan, kegiatan yang diselenggarakan di salah satu hotel di wilayah Kota Cirebon ini diikuti seluruh unsur pimpinan dari kampus setempat.

Seperti, kata dia, unsur pimpinan rektorat, fakultas, kepala lembaga, dan organisasi pelaksana teknis.

“Kegiatan ini terdiri dari unit kerja yang akan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran yang telah dilaksanakan pada tahun 2021,” kata Kartimi saat membacakan laporan dalam kegiatan tersebut.

Serta, lanjut dia, mereka juga akan mempresentasikan pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun 2022 ini. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan kinerja unit kerja yang berdaya guna dan berhasil guna.

“Ini sebagai wujud tanggung jawab dan pertanggungjawaban unit kerja. Maka perlu disusun LAKIP ini,” ujar Kartimi.

Selain itu, Kartimi menerangkan, kegiatan ini juga bertujuan agar tersusunya LAKIP di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan laporan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.

“LAKIP ini harus dilaporkan setiap bulan Maret setiap tahunnya,” terangnya.

Kartimi menegaskan, penyusunan LAKIP ini merupakan wujud nyata komitmen dan tekad kuat IAIN Syekh Nurjati Cirebon untuk melaksanakan kinerja operasional yang berorientasi pada hasil, baik pada output maupun outcome-nya.

“Di sisi lain, penyusunan laporan tahunan ini juga dimaksudkan pengejawantahan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang merupakan peran penting dalam pelaksanaan good governance,” ujarnyan.

Juga, lanjut Kartimi, sebagai cermin untuk mengevaluasi kinerja sub bagian masing-masing organisasi agar dapat melaksanakan kinerja satu tahun ke depan lebih baik lagi.

“Jadi perlu dilakukan rapat ini,” ucapnya.

Kegiatan rapat ini juga, menurut Kartimi, dalam rangka pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang mewajibkan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai rencana strategis yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Harapannya melalui kegiatan ini dapat tersusun LAKIP dengan baik sebagai bahan evaluasi dan pelaksanaan kinerja selama satu tahun ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sumanta Hasyim MAg mengungkapkan, sivitas akademika kampus setempat bisa bersinergi. Sehingga pelaksanaan program tahun 2022 ini dapat berjalan dengan maksimal.

“Kita bisa melakukan refleksi bersama untuk menyongsong tahun 2022. Sehingga apa yang kita lakukan benar-benar matang, baik dari sisi perencanaan, pengukuran kinerja, dan lain sebagainya,” tandasnya.