Sertifikasi halal dengan segala potensi yang dimilikinya masih menjadi topik perbincangan diberbagai kegiatan.
Seperti juga tema hangat di Fokus Group Discussion (FGD) IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Pada kesempatan ini, Pasca Sarjana IAIN Cirebon bekerjasama Badan Keahlian DPR RI mendiskusikan sertifikasi halal dalam persepektif UU No 33 Tahun 2014.Selasa, (11/08/2020)
Undang-Undang (UU) tentang Jaminan Produk Halal dan RUU Cipta Kerja ini mengundang pembicara di bidangnya di antaranya Dr. Inosentius Samsul, SH, M.Hum (Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI), dan Drs. Helmizar, M.E (Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara).
Juga hadir pembicara lainnya, Indra Iskandar Plt. Kepala BKD Setjen DPR RI serta Dr H Sumanta, M.Ag, Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan Prof Dr H Dedi Djubaedi, M.Ag, Direktur Program Pasca Sarjana IAIN Cirebon.
Kegiatan yang dipandu oleh Dr H Sugianto.SH, MH ini, dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi di wilayah III Cirebon juga TNI, para akademisi, para ekonom dan praktisi hukum.
Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sumanta MAg, yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan FGD tersebut mengatakan, bahwa kerjasama IAIN dengan Badan Keahlian DPR RI sudah dilakukan dalam berbagai kesempatan, seperti kerjasama Sumber Daya Manusia (SDM), kerjasama Penelitian maupun kerjasama di bidang Pengabdian.
“Kami dengan Badan Keahlian DPR RI sudah menjalin kerjasama dalam berbagai bidang dan kesempatan lainnya,” ujar Sumanta.
Kendati begitu, Sumanta berharap, berbagai kesempatan yang sudah dilakukan dapat mendorong percepatan transformasi dari IAIN ke UIN.
Sumanta menjelaskan, ada dua program yang tengah dilakukan oleh IAIN Syekh Nurjati Cirebon, pertama transformasi dari IAIN ke UIN dan kedua transformasi layanan dari satker ke BLU.
Sementara saat memasuki seasson pemaparan materi, nara sumber Dr. Inosentius Samsul, SH,M.Hum (Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI), dan Drs.Helmizar, M.E (Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara membahas seputar dampak UU No 33 Tahun 2014 terhadap RUU Cipta Kerja.
Pembahasan mendalam, kata Dr. Inosentius Samsul, SH, M.Hum adalah soal keberadaan UU No 33 Tahun 2014 terutama potensi permasalahan pada tata cara sertifikasi halal dari UU No 33 Tahun 2014 terhadap JPH dan konsep perubahan pada RUU Cipta Kerja.
Meski begitu, terpenting dari diskusi ini kata Dr. Inosentius Samsul adalah tujuan perubahan.
Lalu Inosentius Samsul menjelaskan bahwa tujuan perubahan itu agar proses layanan sertifikasi halal dapat berjalan secara efektif dan efesien. Maka diperlukan perubaham berupa penyederhanaan proses tata cara sertifikasi halal. Kemudian percepatan layanan dan pemberian akses kemudahan bagi pelaku usaha dalam sertifikasi halal.
alu berikutnya, adalah membuka akses yang lebih luas terhadap lembaga pemerintan pusat, daerah, BUMN/BUMD dan Perguruan Tinggi Negeri dan Ormas Islam berbadan hukum untuk membangun ekosistem jaminan produk halal pada apsek pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.