IAIN Cirebon – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) RI melakukan langkah konkret dalam memantau dan mengevaluasi implementasi jaminan produk halal di Kabupaten Cirebon. Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 17 April 2024 ini difokuskan pada pelaksanaan sertifikasi halal melalui jalur self declare dan reguler pada produk makanan dan minuman. Rabu, (17/04/2024).
Iis Sugianti, sebagai anggota tim monitoring dan evaluasi (monev), menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memantau tingkat kepatuhan dan kesesuaian penggunaan label halal pada produk konsumsi sehari-hari. Sebelum pelaksanaan monev, tim Irjen Kemenag dan Satuan Tugas Halal Kabupaten Cirebon telah berkoordinasi dengan Ketua Lembaga Pendampingan Prose Produk Halal (LP3H) IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Mariyah Ulfah, M.E.Sy. Hal ini dilakukan karena keterlibatan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di bawah LP3H IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Turut hadir dalam koordinasi tersebut adalah Tuti Aulawiyah dan Ade Sofyan, sebagai perwakilan P3H dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon, serta Moh. Aris Triyana, S.Sy, dari Satgas Halal Kabupaten Cirebon. Tuti Aulawiyah menyampaikan bahwa kegiatan monev ini merupakan kesempatan penting untuk mendalami pemahaman baik bagi P3H maupun pelaku usaha. Melalui kegiatan ini, diharapkan P3H dapat lebih efektif dalam mendampingi proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha, sementara pelaku usaha akan semakin memahami pentingnya sertifikasi halal untuk memastikan keberlanjutan produk mereka.
Tim Itjen Kemenag RI menyampaikan apresiasi yang tinggi atas keterlibatan aktif LP3H IAIN Syekh Nurjati Cirebon dalam kegiatan ini. Monev dilakukan secara langsung kepada pelaku usaha dengan pendampingan dari P3H IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Temuan dan rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan ini akan menjadi dasar untuk perbaikan dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan sertifikasi halal, khususnya menyambut mandatori Wajib Halal pada Oktober 2024 mendatang.