IAIN Cirebon – Tepat di penghujung April hari Selasa, (30/04/2024), LPH IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengadakan sekaligus 3 kegiatan penting terkait sertifikasi halal. Pertama, pembahasan rencana sertifikasi halal untuk Rumah Potong Hewan milik Pemda Kabupaten Cirebon. Kedua, kolaborasi LPH IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan Disperdagin pada feasibility study proyek pemerintah sentra industri fashion halal. Ketiga, MoU antara IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan Halal Institute dan LSP Halal Indonesia.
Pada kesempatan ini ketua LPH IAIN Syekh Nurjati berembuk bersama dengan tim dari Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon yang dipimpin oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Ibu Dwi Aryani. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemkab Cirebon merupakan RPH yang memasok kebutuhan daging untuk kawasan Cirebon dan sekitarnya. Dengan adanya mandatori Halal 2024 maka menjadi sebuah kebutuhan mendasar sertifikasi halal untuk Rumah Potong Hewan dan Rumah Potong Unggas yang akan memproduksi daging halal.
Kebutuhan daging sapi di Kabupaten Cirebon sendiri sekitar 15 ribu ekor per tahun, belum termasuk kebutuhan di kota dan kabuptaen sekitarnya. Daging merupakan komponen bahan yang mengandung titik kritis tinggi yang artinya memerlukan uji kehalalan untuk memastikannya. Dengan RPH yang tersertifkasi menjadi rujukan untuk produk-produk berbahan daging yang sedang melakukan pengajuan sertifikasi halal untuk produknya dan tentunya hasil akhirnya adalah untuk memastikan kehalalan produk pada konsumen.
Saat ini masih banyak pelaku usaha khususnya usaha mikro dan kecil yang kesulitan mencari daging yang dihasilkan dari RPH/RPU yang sudah melalui sertifikasi halal, hal ini menghambat proses pengajuan sertifikasi halal untuk produk UMKM tersebut.
Mengingat diperlukan upaya berbagai pihak agar RPH ini segera tersertifikasi halal. Maka pada kesempatan ini dijalin kerjasama secara sistematis agar para pihak dapat membantu tercapainya target sertifikasi halal RPH Pemerintah Kabupaten Cirebon di tahun 2024 ini.
Kolaborasi ini direncanakan dilakukan oleh LPH IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dinas Pertanian, BAZNAS Kabupaten Cirebon, dan Bank Indonesia Kantor Cirebon. Selain terkait dengan rencana sertifikasi RPH, pembahasan juga terkait dengan rencana pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang akan diadakan oleh LPH IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Dinas Pertanian sangat menyambut baik kegiatan tersebut dan akan menginformasikan seluas-luasnya kepada para juru sembelih khususnya di Kabupaten Cirebon. Kebutuhan keterampilan Juru Sembelih Halal di kabupaten Cirebon masih sangat tinggi, mengingat banyak Rumah Potong yang akan melaksanakan sertifikasi halal. Juru Sembelih Halal yang sudah bersertifikat menjadi salah satu syarat dalam proses sertifikasi halal Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU).