Pererat hubungan di lingkup perguruan tinggi, KPPU jalin kerja sama dengan IAIN Syekh Nurjati Cirebon melalui penandatanganan nota kesepahaman Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Ketua KPPU Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D. dan Wakil Rektor I IAIN Syekh Nurjati Cirebon Dr. H.Saefudin Zuhri. M.Ag Kegiatan yang juga dihadiri oleh Anggota KPPU Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M dan Yudi Hidayat, S.E., M.Si serta Sekretaris Jenderal Ir. Charles Pandji Dewanto, M.A.P. MoU ini memiliki ruang lingkup Tridharma Perguruan Tinggi untuk bidang persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan, pelaksanaan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran atas hukum persaingan usaha dan pelaksanaan kemitraan, serta pemberian dukungan dalam upaya penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan.
Dalam sambutannya, Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D menyampaikan bahwa KPPU menyambut baik kerja sama tersebut. KPPU tidak dapat berjalan sendirian, khususnya dalam melakukan internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat pada berbagai lapisan masyarakat, serta dalam mengembangkan teori hukum dan ekonomi persaingan usaha dari sudut pandang keilmuan terutama dilihat menurut sudut pandang atau memperhatikan kaidah-kaidah Islam. “Kami menyadari pentingnya dukungan civitas akademika dalam pelaksanaan tugas KPPU. Oleh karena itu, kami ingin jalin kerja sama yang lebih erat dengan IAIN Syekh Nurjati Cirebon agar langkah KPPU ke depannya terus didukung oleh akademisi yang kompeten dan bersemangat untuk menanamkan budaya bersaing sehat, tidak hanya di lingkungan civitas akademika tapi juga kepada masyarakat sekitar.” (Ketua KPPU)
Usai prosesi penandatanganan, Komisioner KPPU Yudi Hidayat, S.E., M.Si juga memberikan paparan terkait “KPPU & Hukum Persaingan Usaha Indonesia”. Beliau menjelaskan soal peran KPPU secara nasional dalam menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat, menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil, mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, serta efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha. Sejalan dengan hal tersebut Yudi menambahkan “KPPU telah membentuk Direktorat Ekonomi, yang mana hal ini termasuk dalam upaya untuk terus mendukung perekonomian nasional yang semakin berkembang yaitu melalui pelaksanaan kajian industri nasional.”
Selain itu, dalam menghadapi pandemi maka KPPU terus berupaya menegakkan hukum persaingan usaha dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang diatur, salah satunya dengan merilis Peraturan Komisi terkait Penanganan Perkara Secara Elektronik yaitu Persidangan perkara persaingan usaha yang dapat dilakukan secara online. Yudi juga menyampaikan langkah KPPU lainnya saat ini, “memprioritaskan jaminan harga dan ketersediaan pasokan di sektor pangan dan kesehatan agar kebutuhan tersebut tersedia di pasar dengan harga yang wajar. Untuk itu, KPPU melakukan pencegahan dan pengawasan intensif atas dua sektor terkait” ujarnya sekaligus menutup paparan.