Sosialisasi Permenpan RB No. 6 dan 7 Tahun 2022 di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Bagian Kepegawaian dan Ortala Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon melaksanakan kegiatan Diklat Peningkatan Karir Tenaga Kependidikan di Lingkungan Syekh Nurjati Cirebon bertempat di aula gedung FITK lantai 5. Kegiatan tersebut dalam rangka Sosialisasi Permenpan RB Nomor 6 dan 7 Tahun 2022 di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon), dihadiri oleh Dr. H. Sumanta, M.Ag (Rektor), Dr. Kartimi, M.Pd (Warek II), Ir. Sunarini, M.Kom (Kepala Biro AUAK), Drs. H. Mahmud (Kabag Kepegawaian dan Ortala) dan segenap tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Ibu. Lilies Suriany SA, S. Sos., M.IKom (Statisisi ahli muda/koordinator bagian data, informasi dan naskah kepegawaian, Biro Kepegawaian, Sekjen Kemenag RI), dan Luqman Hakim, S.Ag., M.Pd (Analisis SDM Aparatur Ahli Madya / Koordinator pada Organisasi Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementrian Agama RI).

Dr. H. Sumanta, M.Ag (Rektor) dalam sambutannya beliau menyampaikan, perubahan adalah salah satu indikator mengikuti dinamisasi suatu organisasi, salah satunya adalah penyempurnaan regulasi, dalam hal ini adalah sosialisasi PenMenpan RB nomor 6 dan 7 tahun 2022. Beliau berharap dengan sosialisasi yang dipaparkan oleh narasumber, peserta diharapkan mendapat pemahaman terkait perubahan peratruran tersebut diatas.

Dr. Kartimi, M.Pd (Warek II dan selaku ketua pelaksana) dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah pertama, untuk memberikan pemahaman kepada tenaga kependidikan di lingkugnan IAIN Syekh Nurjati Cirebon tentang Penmenpan RB Nomor 6 dan 7 Tahun 2022, kedua, memperkenalkan sistem kerja pada instansi pemerintah pasca penyederhanaan birokrasi, ketiga, memperkenalkan pengelolaan kinerja aparatur negara yang efektif dan efisien. Beliau menambahkan output kegiatan tersebut diharapkan peserta mendapatkan pemahaman tentang pengelolaan kinerja ASN dan sistem kerja di instansi pemerintah sebagaimana sesuai dengan Menpan RB nomor 6 dan 7 tahun 2022.