Optimalisasi Potensi Desa, LP2M IAIN Syekh Nurjati Cirebon Dampingi Pemetaan Komoditas Unggulan Desa Buninagara Majalengka

LP2M IAIN Syekh Nurjati Cirebon menggelar ekspose hasil pemetaan potensi desa berbasis komoditas unggulan di Desa Buninagara, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.

MAJALENGKA – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon menggelar ekspose hasil pemetaan potensi desa berbasis komoditas unggulan di Desa Buninagara, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka. Selasa (16/11/2021).

Ketua LP2M IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Ahmad Yani, M.Ag menjelaskan, ekspose tersebut merupakan bagian dari diseminasi hasil pemetaan potensi desa terkait dengan komoditas unggulannya yang sebelumnya telah dilakukan melalui pemetaan ruang, penelusuran sejarah desa, dan identifikasi komoditas unggulan.

“Desa Buninagara saat ini sedang bertransformasi dari desa maju menuju desa mandiri. Berdasarkan Indeks Kemandirian Desa (IDM), status desa maju yang diperoleh Desa Buninagara menunjukkan bahwa desa ini telah berhasil mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi guna meningkatkan kualitas  hidup  dan kesejahteraan masyarakatnya,”

Pada tahap selanjutnya, jelas dia, Desa Buninagara bersiap menuju desa mandiri dengan meningkatkan kemandirian pembangunan desa untuk semakin meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Upaya tersebut dapat dilaksanakan dengan melibatkan kerja sama, baik dengan unsur pemerintah pusat hingga kabupaten serta stakeholder lain, termasuk perguruan tinggi.

“LP2M IAIN Syekh Nurjati Cirebon mendorong transformasi Desa Buninagara menjadi desa mandiri. Upaya yang dilakukan oleh LP2M IAIN Syekh Nurjati ini menjadi bagian perwujudan amanah tri dharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,”

sebagai bagian dari tri dharma perguruan tinggi, LP2M IAIN Syekh Nurjati Cirebon berupaya untuk bisa mendampingi masyarakat hingga level desa dengan harapan akan muncul inovasi-inovasi untuk pembangunan desa, khususnya Desa Buninagara yang didampingi tahun 2021 ini.

“Selanjutnya pendampingan ini bisa terus dilanjutkan dalam berbagai bentuk kerja sama antara Pemerintah Desa Buninagara dengan Perguruan Tinggi IAIN Syekh Nurjati Cirebon,”

tim pelaksana pendampingan pemetaan potensi desa berbasis komoditas unggulan ini terdiri dari dosen dan mahasiswa yang secara partisipatif melibatkan peran masyaraat desa dalam pelaksanaan kegiatan pemetaan di lapangan.

Yaitu, digawangi oleh Toto Suharto, S.E M.Si, Turasih, S.K.P.M, M.Si, dan Suciyadi Ramdhani, M.Ant, dan 7 mahasiswa dari Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon berhasil  menyusun output pemetaan berupa peta ruang potensi desa, video profil desa, dan buku profil desa berbasis komoditas unggulan.

menurut perwakilan tim pendamping, Turasih, S.K.P.M., M.Si, desa harus mau membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak dalam meningkatkan kapasitasnya jika ingin berinovasi.

“Potensi yang ada di Desa Buninagara ditemukan berupa kerajinan anyaman bambu dan makanan lokal yang ke depan jika dioptimalkan dapat menjadi ikon desa,”

menurut beliau perlu perencanaan yang matang berbasis data lapangan, potensi masyarakat, dan potensi sumber daya yang ada di desa. Sehingga, model pembangunan tidak hanya selesai di atas kertas.

“Selanjutnya hasil dampingan tim ini bisa digunakan oleh desa untuk menyusun rencana tindak lanjut,”

Bahkan, Kepala Desa Buninagara, Asep Sukmawan S.I.P menegaskan, pihaknya siap menjadi desa mandiri. Selain itu, mewakili masyarakat Desa Buninagara, dirinya mengucapkan terima kasih dan menyambut baik atas dampingan LP2M IAIN Syekh Nurjati Cirebon. “Hasil dari pendampingan itu akan digunakan untuk meningkatkn kualitas pembagunan desa dalam rangka semakin mewujudkan kesejahteraan masyarakat,”

Untuk diketahui, desa perlu terus bergerak dan berinovasi guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa paal 67 ayat (1) dan (2) tentang hak dan kewajiban desa.