Pascasarjana IAIN Cirebon dan APHI Bahas Penerapan Perma Mediasi Pengadilan

Seminar Nasional Kedudukan Hukum Mediator non Hakim Dalam Menegakan Hukum Sengketa Ekonomi Syariah

Program Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon bekerja sama dengan Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) menggelar Seminar Nasional bertajuk Kedudukan Hukum Mediator Non Hukum dalam Penegakan Sengketa Ekonomi Syariah di aula kampus setempat, Sabtu (21/9).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Dr H Amran Suadi SH MH MM, Ketua Komisi Yudisial RI Dr H Jaja Ahmad Jayus SH MH dan Kepala Departemen Keuangan dan Ekonomi Syariah Bank Indonesia H Suhaedi.

Ketua Pelaksana sekaligus Ketua Prodi Hukuk Keluarga. Dr H Sugianto SH MH mengatakan, sampai saat ini Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 01/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan belum diterapkan secara efektif oleh lembaga peradilan.

Padahal jika mengacu pad Perma tersebut, setiap penyelesaian sengketa keperdataan dan ekonomi syariah sebelum diproses dalam persidangan, terlebih dulu harus dimediasi melalui mediator non hakim yang sudah bersertifikat.

Hal itu menurutnya perlu dikaji, sehingga Seminar Nasional yang direncanakan bisa menjadi salahsatu ruang kajian untuk membahas Perma tersebut.

Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Dr H Amran Suadi SH MH MM, (Narasumber) pada Seminar Nasional Kedudukan Hukum Mediator non Hakim Dalam Menegakan Hukum Sengketa Ekonomi Syariah

“Perma itu kan produk hukum. Jadi harus ditaati. Di Perma itu yang namanya mediator itu ada mediator hakim, mediator non hakim dari unsur pengadilan dan mediator non hakim dari unsur non pengadilan tapi sudah dapat sertifikat mediator dari Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Lebih jauh, dosen Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini menjelaskan, lahirnya Perma tersebut awalnya bertujuan untuk membantu majelis hakim dalam proses persidangan di lembaga peradilan.

“Perma itu sebuah produk hukum MA tentunya sebagai proses mediasi di pengadilan. Artinya kalau sengketa para pihak itu bisa selesai di tingkat mediator, maka tidak perlu lanjut ke pangadilan. Tinggal bikin akta perdamaian,” tambahnya.

Senada, Ketua Kamar Peradilan Agama MA, Dr H Amran Suadi SH MH MM menjelaskan, amanat Perma 01/2016 bersifat mengikat. Untuk itu,  pihaknya mengimbau lembaga peradilan baik Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Agama (PA) untuk mengimplementasikan Perma tersebut.

Sementara itu, Wakil Rektor III IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr Ilman Nafi’a MAg mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya pelaksanaan Perma 01/2016. Hal itu akan membuka peluang bagi alumni Prodi Hukum Keluarga untuk berkiprah sebagai mediator non hakim pada sengketa perdata di lembaga peradilan.

Kepala Departemen Keuangan dan Ekonomi Syariah Bank Indonesia H Suhaedi (Narasumber) pada Seminar Nasional Kedudukan Hukum Mediator non Hakim Dalam Menegakan Hukum Sengketa Ekonomi Syariah
Dr. H. E. Sugianto, M.H. ,Dr. H. Ahmad Asmuni, dan Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Dr H Amran Suadi SH MH MM, (Narasumber)  pada Seminar Nasional Kedudukan Hukum Mediator non Hakim Dalam Menegakan Hukum Sengketa Ekonomi Syariah