Pelatihan Pemadaman Kebakaran (Umum)

Pelatihan Pemadaman Kebakaran disaksikan langsung oleh Drs. Imron Rosyadi, MM (KABAG Umum) dan dilatih langsung oleh petugas DAMKAR Cirebon Kota. Jum’at (24/01)

Bagian Umum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon dalam rangka meningkatakan Sumber Daya Manusia (SDM) Satuan Pengamanan (SATPAM) menggelar pelatihan dengan mengundang Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cirebon. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Drs. Imron Rosyadi, MM (KABAG UMUM) didampingi staffnya. Dalam pelatihan ini sekaligus menguji alat pemadam kebakaran di gedung baru yang akan ditempati Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Syekh Nurjati Cirebon. KABAG Umum dalam sela-sela pelatihan menyampaikan bahwasannya gedung yang dibangun dirancang memiliki standar keamanan, terutama dalam hal ini adalah perangkat pemadam kebakaran, sperti hydrant luar, hydran dalam, dan pemadam api ringan contohnya apar.  Jum’at (24/01).

Nurjaman (Kepala Seksi Kesiapsiagaan Operasional dan Investigasi Kebakaran Damkar Kota Cirebon) kepada Drs. Imron Rosyadi, MM (KABAG Umum) dan Pengembang, menjelaskan tentang standar peralatan pemadam kebakaran yang harus ada pada pembangunan gedung dan SDMnya. Jum’at (24/01)

Kepala Seksi Kesiapsiagaan Operasional dan Investigasi Kebakaran Damkar Kota Cirebon, Nurjaman mengatakan, secara umum alat pemadam yang dimiliki gedung ini telah memenuhi standar. Pasalnya, setelah diperiksa, telah dilengkapi berbagai alat, seperti rumah hydrant dan springkel di setiap ruangannya. “Kalau dilihat, pompanya itu sudah memenuhi standar. Tekanannya 500 galon per menit atau 5 bar. Dengan gedung seperti ini itu spesifikasinya sudah sangat sesuai. Selain itu, jalan menuju lokasi ini juga cukup luas, sehingga mobil pemadam bisa langsung masuk.”
Beliau juga menjelaskan, terkait kebakaran terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu kategori A, B, C, dan D serta yang terbaru adalah kategori K. Untuk kategori A itu kebakaran benda padat, seperti kertas dan kayu, kategori B kebakaran bahan bakar minyak, C kebakaran elektrik, D kebakaran logam, dan K kebakaran lemak. “Untuk gedung ini masuknya dalam satu kategori saja, yaitu A yang terkait kebakaran benda padat seperti kayu dan kertas. Sehingga pemadamannya cukup dengan menggunakan air saja. Dan alat yang dimiliki gedung ini sudah memenuhi standar. Sedangkan kategori B, C, D, dan K itu tidak bisa hanya dengan air, melainkan ada cairan khusus untuk memadamkannya.”