Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) IAIN Syekh Nurjati Cirebon Siap di Akreditasi oleh KEMENKUMHAM

IAIN Cirebon – Pada Kamis, 15 Februari 2024, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) IAIN Syekh Nurjati Cirebon berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat di Jalan Jakarta No 27 Kebonwaru, Batununggal, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, guna persiapan Akreditasi PKBH IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dalam hal ini langsung dipimpin oleh ketua PKBH H. Ahmad Khoirudin, MH beserta jajarannya yang terdiri dari Wakil Ketua PKBH Ahmad Dzu Izzin, MH, Sekretaris PKBH Ahmad Ibrizul Izzi, MH dan Bendahara PKBH Ema Nurkhaerani, MH.

Kunjungan Koordinasi ini merupakan langkah awal yang digagas oleh Badan Pengurus Harian (BPH) dan para pengurus PKBH dalam mempersiapkan seluruh komponen dan dokumen untuk Akreditasi. Di samping itu, PKBH telah menempatkan petugas Pos Bantuan Hukum (posbakum) di pengadilan agama pada wilayah hukum Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) serta telah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU).

Dalam menjalankan tugasnya, para petugas posbakum PKBH IAIN Syekh Nurjati Cirebon selalu memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 Pasal 25 yang berbunyi, “Jasa bantuan hukum berupa pemberian informasi, konsultasi dan nasihat serta penyediaan advokat pendampingan secara cuma-cuma untuk membela kepentingan tersangka atau terdakwa dalam hal terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya”.

PKBH IAIN Syekh Nurjati Cirebon sendiri mempunyai tujuan yang tidak lain adalah memberikan jaminan, memenuhi hak dan bantuan hukum agar masyarakat mendapatkan akses keadilan seadil-adilnya, dan juga membantu masyarakat semakin mudah mencari keadilan seadil-adilnya, serta menampung keluhan dan laporan dari masyarakat.

Dalam proses akreditasi PKBH IAIN Syekh Nurjati Cirebon oleh KEMENKUMHAM, ada kriteria penilaian yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga bantuan hukum, seperti ketersediaan/adanya Surat Keputusan badan hukum atau Surat Keputusan perguruan tinggi, penandatanganan perjanjian kontrak, penandatanganan kerjasama, serapan anggaran, jumlah perkara litigasi dan non-litigasi yang ditangani, jumlah advokat dan jumlah paralegal yang dimiliki, dan pertimbangan khusus lainnya.

“Besar harapan dengan hasil akreditasi ini, PKBH IAIN Syekh Nurjati Cirebon dapat bekerja secara optimal dalam melayani berbagai macam kasus, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat tidak mampu,” tegas Khoirudin.