PD Pembangunan Klarifikasi Tanah Jalan Masuk Pascasarjana IAIN

Buntut pemasangan spanduk penjualan tanah seluas 2.101 M2 yang diklaim milik Drs M Muharam MPd yang terpampang di depan gerbang Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Kepala Bagian Pertanahan PD Pembangunan Kota Cirebon, Tuti Hartuti SSos akhirnya buka data. Pihaknya mengklaim lokasi tanah tersebut tercatat sebagai aset daerah yang sudah terdaftar di Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

“Untuk lokasi yang disampaikan berdasarkan0 catatan kami itu ada tanah milik daerah hak pakai, 17 dan 64 (nomor lokasi tanah), luasan masing-masing 3.000 M2,” ungkapnya saat menghadiri Koordinasi dan Konsultasi yang diminta pihak IAIN Cirebon, Selasa (3/11/2020).

Tuti menjelaskan, tanah 17 dan 64 sudah memiliki sertifikat atas nama PD Pembangunan. Saat ini salah satu lokasi tanah tersebut diperuntukan pembangunan SDN Karangyuda yang terletak bersebelahan dengan gerbang Pascasarjana IAIN Cirebon.

“Dulu di lokasi yang sekarang SD Karangyuda ada rencana dibangun SMP Korpri, oleh kami dipecah. Tanah yang berbatasan dengan jalan masuk. Sehingga untuk kepentingan umum hanya untuk SD Karangyuda,  sisanya dikembalikan ke PD Pembanguanan,” terang dia.

Hanya saja, lanjut Tuti, tanah yang sekarang dipakai sebagai jalan masuk ke lingkungan Pascasarjana IAIN Cirebon itu belum disertifikat.   “Jalan masuk itu merupakan tanah PD Pembangunan. Berdasarkan tanah 64 itu tanah negara tapi milik PD Pembangunan,” kata dia.

Penjelasan Tuti sekaligus membantah klaim sepihak kepemilikan tanah atas nama Drs M Muharam MPd. “Kalau ada pengakuan dengan Keraton itu sudah terbiasa. Bukan hanya ini saja tapi sering ada pengakuan dengan Keraton,” ujar dia

Tuti menyarankan, pihak IAIN Cirebon melakukan pembaharuan MoU dengan Pemkot Cirebon dan PD Pembangunan. Agar penggunaan tanah  yang sekarang sudah dijadikan jalan masuk kampus pascasarjana itu dapat terus berlanjut dengan sistem sewa.

Di tempat yang sama, pegawai PD Pembangunan lainnya, Karna menjelaskan dalam Surat BPN 11/2016 kepemilikan tanah harus ditunjukan dengan dua bukti. Tidak bisa asal klaim.

“Kalau di batu-batu (merujuk jalan masuk Pascasarjana IAIN yang dipasangi batu) itu bukan milik Pemda tapi perusahaan milik PD Pembangunan,” kata dia.

Ketua TRUPP IAIN Cirebon, Dr Sugianto SH MH menegaskan pihaknya tak pernah mengklaim memiliki tanah tersebut. Berdasarkan MoU dengan Pemkot Cirebon saat dipimpin Walikota Alharmhum Ano Sutrisno, IAIN Cirebon diperbolehkan menggunakan tanah tersebut sebagai jalan masuk tanpa harus sewa.