2100 Peserta Ikuti SSE UM-PTKIN di Titik Lokasi IAIN Syekh Nurjati Cirebon

IAIN Syekh Nurjati Cirebon hari ini menyelenggarakan kegiatan Pelaksanaan Sistem Seleksi Elektronik (SSE)  ujian masuk UM-PTKIN. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama kurun waktu 7 hari. Senin, (29/5/2023).

Pada kegiatan SSE UMPTKIN ini, ada 4 harapan Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M. Ag. Pertama pada pelaksanaan ujian ini diharapkan dapat berjalan tertib sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan. Kedua, kita memperoleh hasil yang baik terkait calon mahasiswa yang nanti akan diterima di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan  Ketiga bagian dari penjaringan mahasiswa baru yang memiliki kualitas dan kompetensi yang diharapkan juga bisa menunjang peningkatan mutu akademik, khususnya di kalangan mahasiswa. Kemudian yang Ke empat Ujian UM-PTKIN ini diselenggarakan secara bersama seluruh PTKIN di Indonesia dan sistem penyeleksiannya dilakukan secara nasional, sehingga rekruitmen mahasiswa baru ini terjamin dari sisi objektifitas dan ke kejujuran akademika setelah nanti mereka diterima di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Sementara hal teknis, disampaikan langsung oleh Koordinator SSE Panlok IAIN Syekh Nurjati, Dr. H. Darwan M. Kom, bahwa untuk SSE 2023 di IAIN Cirebon diselenggarakan selama 7 hari dengan total mahasiswa sebanyak 2100 orang. Pada setia harinya, kata Darwan, ada tiga sesi, di mana satu sesi ada 5 ruang dan 1 ruangnya 20 peserta. “Jadi selama satu sesi kita 100 peserta dengan total sehari 300 peserta”.

Beliau menjelaskan Sistem Seleksi Elektronik UM-PTKIN atau ujian mandiri Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dilakukan mulai hari ini yakni melakukan ujian Computer Base Test (CBT) yang dilakukan di masing-masing Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan ujian. “Di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dimulai pada hari ini selama satu Minggu sekalipun ada jeda waktu libur dan pelaksanaannya dilakukan di ruang komputer yang disediakan panitia, di mana kegiatan dilakukan persesi dan setiap sesi diberi waktu sekitar 1, 5 jam. Maka di sini peserta harus on time, dan jika ada yang terlambat tetap diberikan untuk tetap bisa ujian tetapi tidak diberikan penambahan waktu“. Ketertiban dan aturannya berasal dari pusat. Daerah-daerah atau perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan atau menyelenggarakan ujian ini semuanya diatur dengan regulasi pusat dan tidak boleh melakukan inovasi-inovasi dalam melakukan kegiatan ujian ini.

Beliau juga menyampaikan, bahwa semua regulasi berjalan baik, mulai dari pendaftaran, penerimaan hingga sampai kepada ketentuan yang berhak mengikuti UM PTKIN. “Jadi semua sudah diatur pada regulasi yang  dibuat oleh tim pusat. Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami mengimbau kepada para peserta ujian ini agar tidak terlambat dan tidak menyia-nyiakan waktu yang telah tersedia sehingga kegiatan ini berjalan lancar, dan berharap pada proses ujian ini berjalan baik dan menghasilkan hasil yang baik pula”.