Meningkatkan Kompetensi Pegawai, IAIN Cirebon Gelar Bimtek Penyusunan Regulasi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

IAIN Syekh Nurjati Cirebon berkesempatan menjadi tempat pelaksanaan Bimbingan Peningkatan Keahlian Penyusunan Regulasi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Jumat (16/12) oleh Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sektariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).

Kegiatan serupa digelar di 6 PTKN se Indonesia. IAIN Cirebon salah satu yang terpilih. Tujuannya ialah meningkatkan kompetensi penyusunan regulasi di internal IAIN Cirebon agar konstruktif dan tidak bertabrakan dengan regulasi di atasnya.

Wakil Rektor II IAIN Cirebon, Prof Kartimi MPd menjelaskan, kedatangan rombongan dari Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sektariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) diharapkan memacu peningkatan kapasitas SDM dalam penyusunan produk hukum.

Produk hukum yang dibuat harus sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 77/2016 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum Lainnya pada Kementerian Agama.

“Berkaitan dengan reformasi birokrasi yang tentunya kita sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan juga melakukan bimbingan teknis juga terkait reformasi birokrasi,” ujar Kartimi.

Kartimi berharap, ke depan segala bentuk penyusunan produk hukum harus selaras dengan KMA tersebut. Namun esensi dan tujuan pembentukan   produk hukum tersebut tepat sasaran..

“Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembentukan untuk perturan perundang-undangan diperlukan pemecahan masalah,” katanya.

Kartimi menilai, dalam segala pengambilan keputusan, IAIN Cirebon selalu berpedoman pada KMA yang berlaku. Lebih lagi, saat ini, IAIN Cirebon sedang bertransformasi menjadi PTKIN bertaraf universitas. Otomatis membutuhkan bimbingan dari segala lini, termasuk Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sektariat Jenderal Kemenag.

“Kedatangan Biro Hukum ini akan memberikan wawasan dan meterinyang sangat kita butuhkan berkaitan dengan penyusunan perundang-undangan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri dan Dokumentasi Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sektariat Jenderal Kemenag, Dr Imam Syaukani MH menjelaskan, IAIN Cirebon menjadi salah satu dari 6 PTKN yang dikunjungi.

“Harapannya secara langsung berpengaruh pada upaya peningkatan kompetensi penyusunan perundang-undangan dalam hal ini keputusan rektor, SENAT maupun ruang organisasi,” kata dia.