MoU dan Focus Group Discussion dengan Badan Keahlian DPR RI Berjalan Lancar

Sesi foto bersama kegiatan penendatanganan MoU dan Focus Group Discussion dengna Badan Keahlian Negara DPR RI bertempat di auala gedung FITK lantai 5.

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon mengadakan Nota Kesepahman (MoU) dengan Badan Keahlian DPR RI, dan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) tema “Arah Kebijakan Rancangan Undang-Undang Tentang Kewirausahaan Nasional“. Kegitan tersebut dihadiri langsung oleh Dr. H. Sumanta, M.Ag (Rektor IAIN Cirebon), Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum (Kepala BK DPR RI) besrta staffnya, Ir. Sunarini, M.Kom (Kepala Biro AUAK), Prof. Dr. Dedi Djubaedi, M.Ag (Direktur Pascasarjana), Prof. Sugianto, M.Hum, Dr. H. Ilman Nafi’a, M.Ag (Warek III), Dr. H. Farihin, M.Pd (Dekan FITK), Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag (Dekan FSEI), dan tamu undangan. Rabu (21/04/22)

Kepala BK DPR RI, Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum mengatakan, perpanjangan noka kesepahaman antara BK DPR RI dan IAIN Cirebon sebagai bentuk perwujudan meaningful participation yakni asas keterbukaan harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan bermakna. “Tujuan awal dari MoU ini adalah bagian dari membangun mitra strategis khususnya dari kalangan Perguruan Tinggi. Saat ini ada dinamika baru yang saya pikir kerja sama ini makin penting”.  Hal itu sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan kepada pembentuk undang undang (DPR dan Pemerintah) untuk membentuk landasan hukum terkait metode omnibus law.

Beliau menegaskan, untuk mencapai meaningful participation pembentuk undang-undang dituntut untuk memenuhi tiga hak asasi manusia sekaligus dalam satu tarikan nafas. Yakni right to information (hak atas informasi), right to be involved (hak untuk dilibatkan oleh individu atau kelompok yang terdampak kebijakan), dan right to claim (hak untuk meminta pertanggungjawaban dan mempertanyakan atas kewajiban pembentuk undang-undang). “Dan forum Badan Keahlian dengan Perguruan Tinggi ini salah satu bentuk dari itu. Apa yang kita lakukan adalah bagian dari proses legislasi yang menenuhi tuntutan meaningful particiipation”.

Sememtara itu, Rektor IAIN Cirebon, Dr. H. Sumanta Hasyim, M.Ag menilai, menjalin nota kesepahaman dengan BK DPR RI jadi bagian untuk implementasi Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM). Dimana mahasiswa bisa melakukan PPL di BK DPR RI. Dan bisa pula bentuk kerja sama yang lain yakni BK DPR RI melibatkan akademisi IAIN Cirebon dalam menentukan arah pembuatan suatu RUU. “Kami akan lakukan elaborasi lebih rinci. Sehingga apa yang kita lakukan itu lebih mendetil ke hal-hal teknis”.